BOGOR (Arrahmah.com) – Kampanye anti halal oleh kelompok anti Islam dan kelompok nasionalis Asutralia terus meluas dan mendapatkan momentum di negeri Kanguru itu. Semakin besar tekanan komunitas Australia yang mayoritas non Islam itu kepada Parlemen dan Pemerintahnya untuk menolak ketentuan halal ini. Bahkan ada banyak kelompok di Australia yang mengklaim bahwa sertifikasi halal telah menyebabkan harga produk mahal dan uang yang dibayarkan perusahaan untuk mendapatkan label halal digunakan untuk mendanai terorisme. Jelas itu merupakan tuduhan miring tanpa dasar yang amat keterlaluan dan sangat mengada-ada.
Menanggapi kampanye negatif yang makin masif itu, Dr.Ir. Lukmanul Hakim, M.Si., Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Pengembangan Ekonomi dan Produk Halal mengemukakan, kalau memang ketentuan halal itu sering dipermasalahkan, terutama di Australia, berarti juga yang sangat kita khawatirkan akan terjadi negosiasi-negosiasi atas kaidah syariah ini. Diantaranya kemungkinan negosiasi antara lembaga-lembaga sertifikasi halal dengan komunitas atau bahkan dengan pemerintah Australia.
“Maka, bagi kami di MUI, jelas hal itu membutuhkan adanya verifikasi. Sehingga ada dalam pemikiran kami di MUI, perlu untuk melakukan overall review. Yakni peninjauan ulang secara menyeluruh, atas proses sertifikasi halal di Australia, oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal Australia yang selama ini telah diakui dan diterima Sertifikat Halalnya oleh MUI,” tuturnya saat memberikan sambutan pada momentum penyembelihan hewan Qurban LPPOM MUI di Hari Tasyrik, 12 Dzulhijjah 1436 H yang lalu di Bogor, lansir halalmui.org, Rabu (30/9/2015).
Kaidah Syariah tak bisa dinegosiasi
Hal ini harus dilakukan, tambahnya pula, mengingat gencar sekali gerakan-gerakan anti halal dengan intensitas sangat tinggi dan tekanan demikian kuat, yang berlangsung di Australia. Tentu kami sangat mengkhawatirkan, akan terjadi negosiasi, tawar-menawar. Sementara bagi kami di MUI, ketentuan halal itu merupakan Kaidah Syariah yang tidak bisa dinegosiasikan, atau ditawar-tawar sesuai dengan pesanan atau kepentingan pihal-pihak yang menginginkannya.
“Kalau halal sudah dimasukkan ke dalam materi negosiasi, maka halal itu niscaya akan kehilangan nilai substantifnya,” tandasnya dengan nada prihatin.
Karena bagi umat Islam, jelasnya lagi, ketentuan halal itu merupakan kaidah syariah yang telah ditetapkan secara eksplisit di dalam Al-Quran. Dan orang yang menawar, termasuk mengingkarinya, meskipun hanya satu ayat dari seluruh ayat-ayat Al-Quran yang suci, niscaya ia tergolong ke dalam kategori orang yang menolak Al-Quran. Bahkan ada ulama yang menegaskan perilaku itu sebagai pernyataan dan tindakan yang membatalkan keimanan dan keluar dari Islam. Na’udzubillahi min dzalik.
Suspending langkah Saddudz-Dzari’ah
Dengan kondisi yang terjadi di Australia itu, maka menurut kami, MUI harus melakukan overall review. Langkah-langkah yang akan dilakukan oleh MUI dalam overall review itu, kami akan melakukan verifikasi kembali atas proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal Australia yang selama ini telah diakui dan diterima Sertifikat Halalnya oleh MUI.
Dengan demikian, pada saat melakukan verifikasi itu, kita akan melakukan suspending, menahan atau menunda pengakuan terhadap keabsahan lembaga sertifikasi halal itu, sebagai tindakan preventif, langkah Saddudz-Dzari’ah. Hal ini dimaksudkan guna menghindarkan umat Muslim dari mengkonsumsi produk-produk yang tidak jelas kehalalannya, terutama yang diimpor dari Australia. Karena hal ini merupakan amanah Himayatul Ummah, yang diemban oleh MUI sebagai lembaga umat Islam yang berkewajiban melindungi kepentingan umat Muslim.
Langkah ini juga diikuti dengan permintaan dan desakan oleh MUI kepada intansi-instansi pemerintah Republik Indonesia yang terkait dan berwenang, agar juga menahan impor produk daging dari Australia yang diindikasikan bahwa status kehalalannya itu menjadi diragukan. Karena Peraturan Pemerintah selama ini, bahwa daging segar yang diimpor dari luar negeri harus disertai dengan pernyataan halal atau sertifikat halal oleh lembaga sertifikasi halal yang telah diakui oleh MUI. (Usm).
(azm/arrahmah.com)