JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemberian grasi terhadap terpidana kasus Narkoba Schappelle Corby, mendapat perhatian publik. Salah satu nya Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengadakan pertemuan dengan ulama se-Indonesia dalam acara Ijtima (pertemuan) ulama untuk membahas berbagai masalah keagamaan dan kebangsaan termasuk merespon grasi bagi Schapelle Corby di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, 29 Juni-2 Juli 2012.
“MUI akan membawa masalah grasi Corby ini dalam pertemuan dengan ulama se-Indonesia dalam acara Ijtima Ulama di Tasikmalaya,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI HM Asrorun Ni’am Sholeh seperti dilansir mediaindonesia.com di Jakarta, Selasa (29/5).
Pertemuan itu perlu dilakukan terkait Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman kepada Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun penjara dari Australia dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali.
MUI menilai keputusan itu tidak relevan karena kejahatan tersebut dapat mengancam jiwa dan generasi muda Indonesia.
“Kejahatan narkotika bukan hanya kejahatan yang merusak diri sendiri tapi juga merusak generasi muda. Untuk itu pelaku harus dihukum seberat-beratnya tanpa ada toleransi apa pun,” ujarnya.
Grasi Corby yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22/G tahun 2012 yang ditetapkan pada 15 Mei 2012 tersebut dikhawatirkan akan memunculkan keberanian seseorang untuk melakukan tindak kejahatan di bidang narkotika.
“Jika Presiden memberikan grasi kepada Corby bukan tidak mungkin nanti akan muncul keberanian seseorang untuk melakukan kejahatan serupa, karena toh nanti akan mendapat keringanan,” kata Na’im. (bilal/arrahmah.com)