JAKARTA (Arrahmah.id) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, KH M. Cholil Nafis mengajak segenap umat Islam untuk mewaspadai perilaku dan kampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Cholil menegaskan bahwa dalam agama Islam LGBT merupakan perilaku yang tidak normal dan sangat dimurkai oleh Allah.
Dia juga mewanti-wanti agar jangan sampai nantinya umat Islam menganggap pasangan sejenis sebagai hal lumrah akibat sering menonton tayangan yang mempromosikan LGBT.
Cholil memaparkan MUI tidak hanya menolak LGBT, tetapi juga berkerjasama dengan beberapa pihak untuk melakukan rehabilitasi terhadap orang yang terjangkit LGBT.
“Kami ingin melibatkan para ulama, psikolog, dan juga berbagai rumah sakit untuk membantu mereka yang memiliki orientasi salah dan perlu diluruskan,” tutur Kiai Cholil dalam Halaqah Ukhuwah yang digelar Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI di Jakarta, pada Selasa (27/12/2022).
Sementara itu, terkait pernikahan beda agama, suara masing-masing ormas Islam di Indonesia menyatakan kesimpulan yang sama bahwa pernikahan beda agama tidak sesuai ajaran agama Islam dan yang demikian dilarang dalam Islam.
“Putusan yang sama dilarang dukungan oleh Ormas Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan yang lainnya,” tutur Cholil dalam kegiatan yang mengusung tema ‘Pandangan Ormas Islam terhadap UU KUHP’.
Terkait dengan UU KUHP, Cholil menyebut moral dari sejumlah pasal di undang-undang yang baru disahkan ini, antara lain menyerukan agar orang-orang jangan berzina, Melihat KUHP yang baru Pasal 411 (soal zina atau free sex), dan juga pasal Pasal 412 (soal kumpul kebo atau kohabitasi).
Dia menambahkan, Forum Ukhuwah MUI dapat menerimanya meskipun dengan catatan penyempurnaan, yaitu hukuman zina agar lebih berat, dan perlu diatur tentang hukuman LGBT. (rafa/arrahmah.id)