JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam melakukan pengawasan produk-produk baik makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik yang beredar di pasaran.
Sekjen MUI KH. Amirsyah Tambunan mengatakan pada Peraturan Pemerintah nomor 30 2021 tentang produk halal disebutkan tentang peran masyarakat pada pasal 144.
Menurutnya masyarakat dapat melaporkan kepada MUI maupun BPJPH bila mendapati produk-produk yang haram atau diragukan kehalalannya.
“Jadi pengawasan diturunkan dalam peran masyarakat. Jadi masyarakat ini punya kedaulatan mengawasi, jadi kalau ada pangan yang meragukan, haram kita berkewajiban melaporkan melalui lembaga yang sudah menyampaikan. Kelembagaan ini dalam konteks peratruan eorundamg unfamgan diberikan pengawasan,” kata Kiai Amirsyah dalam webinar Nasional ICMI dengan tema Sertifikasi Produk Halal Dalam Rangka Pemberdayaan Orwil dan Orda pada Jumat (25/3/2022), lansir Republika.co.id.
Menurut Amirsyah persoalan halal dalam Islam sangat jelas. Yakni dzat suatu produk pasti halalnya. Sedang produk yang tidak memiliki kejelasan kehalalannya disebut syubhat.
Sementara, lanjutnya, banyak orang yang tidak memahami tentang persoalan halal, atau keliru dalam memahami perosalam halal.
Karena itu menurutnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal hadir untuk memberikan perlindungan kepada rakyat Indonesia terhadap status hukum sebuah produk.
(ameera/arrahmah.id)