JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia melalui Satgas Covid-19 MUI angkat bicara terkait keputusan Kementerian Agama membatalkan keberangkatan jamaah haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M.
“Itulah kemudahan ajaran Islam. Kalau bisa dipermudah mengapa dipersulit, (yassiru wa la tu’assiru). Demikian prinsip ajaran Islam yang beradaptasi dengan kondisi dan zaman. Begitu juga soal pelaksanaan ibadah haji yg menyulitkan saat pandemi Covid-19 maka dapat ditunda karena membahayakan jiwa manusia,” kata juru bicara Satgas Covid-19, KH M Cholil Nafis, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Kiai Cholil yang juga Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI ini menegaskan, demi Kemaslahatan umat (maslahah ‘aamah) memang seharusnya pelaksanaan haji tahun 1441 H ditunda.
Dia pun menjelaskan argumentasi syar’i di balik pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun ini.
Pertama, sampai saat ini tuan rumah, Kerajaan Arab Saudi belum memberi kepastian tetang pelaksanaaan ibadah haji karena memang pandemi Covid-19 belum sirna. Sehingga persiapan pelaksanaan Ibadah haji amat sangat sulit dilakukan dalam waktu dekat di saat pandemi Covid-19 masih terus naik kurvanya di Indonesia.
Kedua, lanjut Kiai Cholil, calon jamaah haji Indonesia masih berada dalam situasi dan kondisi yang belum bebas pandemi sehingga amat sulit melakukan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah haji.
“Jika kalau ibadah haji tetap dilaksanakan tahun ini maka dikhawatirkan akan memberi mudharat antarjamaah haji,” terangnya.
Ketiga, menurut Kiai Cholil, rukhshah (dispensasi) selalu ada demi kemaslahatan. Niat baik melaksanakan ibadah haji kemudian terhalang karena terdapat udzur syar’i maka ia telah mendapat pahala niat baiknya. Prinsip maslahat selalu menjadi acuan dan tujuan syariah sehingga pel
aksanaan ibadah yang memberatkan dapat ditunda pelaksanaannya.
“Kaidah fikih menyebutkan, Kondisi sempit dapat membuka ruang kemudahan (idza dhaqa al-amru ittasa’a),” kata dia.
Sementara itu, terkait dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang telah disetorkan calon jamaah haji, Kiai Cholil mengatakan, sebaiknya biarkan saja uangnya dikelola BPKH sehingga saat pelunasan tahun depan tidak sulit mengumpulkan uang lagi apalagi juga nanti mendapat hasil manfaat dari pengelolaan dananya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi pada konferensi pers yang berlangsung Selasa (2/6) pagi mengumumkan tentang pembatalan keberangkatan Jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M.
Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai.
(ameera/arrahmah.com)