JAKARTA (Arrahmah.com) – Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap pengusaha ternama Sony Sandra alias Koko (63 taun) atas kasus pemerkosaan terhadap puluhan anak di Kediri adalah melukai keadilan karena tidak sebanding dengan perilaku kejahatan seksual yang dilakukan.
“Vonis itu melukai keadilan karena terlalu ringan,” kata Mu’ti saat ditemui usai jumpa pers “Konvensi Nasional Indonesia Berkemajuan” di kantornya di Jakarta, Jum’at (20/5/2016), sebagaimana dilansir Antara.
Dia menilai, Koko sudah mengakui perbuatan dan fakta persidangan sudah kuat sehingga vonis kurungan sembilan tahun bagi pengusaha yang dikenal dengan pejabat itu adalah terlalu ringan. Jumlah korban pelecehan seksual terhadap anak itu sendiri berjumlah 58 korban.
Menurutnya, hukum tidak boleh tunduk oleh nama besar Koko yang memiliki jaringan kuat dengan birokrasi dan berbagai relasi.
“Janganlah hukum dipengaruhi karena dia punya posisi. Hukum tidak boleh tunduk pada nama besar,” ucapnya, menegaskan.
Soal kejahatan seksual terhadap anak, lanjutnya, penegak hukum harus mengambil keputusan seberat-beratnya. Tujuannya, agar ada efek jera dan menjadi contoh bagi masyarakat mengenai beratnya hukuman terhadap perilaku kejahatan seksual terhadap anak.
Diberitakan, Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5) menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda 250 juta rupiah subsider enam bulan kurungan terhadap Sony Sandra, terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Vonis terhadap Koko lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak ini dengan hukuman 13 tahun penjara.
(ameera/arrahmah.com)