YOGYAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, pihaknya menolak kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang diberlakukan secara bertahap oleh pemerintah sebesar 15 persen yang akan diberlakukan pemerintah mulai 1 Januari 2013 untuk pelanggan 1.300 kilowatt, karena akan menimbulkan efek domino yang ujung-ujungnya hanya akan menyusahkan kehidupan masyarakat.
“Kami kami tahu alasan pemerintah menaikkan TDL, dan memahami kesulitan pemerintah saat ini, namun pemerintah keliru kalau mengatasi kesulitan dengan mengambil kebijakan menaikkan tarif listrik, karena kebijakan itu akan membuat harga-harga kebutuhan pokok ikut naik. Pemerintah seharusnya meninjau ulang kebijakan tersebut, karena rakyat akan merasakan langsung dampaknya. Jangan sampai rakyat semakin sengsara,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, di kantor PP Muhammadiyah Jalan Cik Dik Tiro Yogyakarta, Kamis, (3/1/2013).
Din pun meminta agar kebijakan untuk menaikan TDL tersebut dipertimbangkan kembali. “Kalau minyak dan gas serta mineral dan batubara dikuasai oleh negara, enggak akan terjadi kenaikan seperti ini,” kata Din.
Menurut Din, 79 persen minyak dan gas Indonesia dikuasai asing. Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan besar-besaran perekonomian negara. Padahal, jika pengolahan minyak, gas, mineral, batu bara, dan emas itu diakumulasikan, akan mencapai nilai kekayaan negara Rp 3.500 triliun. “Sepuluh persen saja dikelola dengan optimal akan menjadi kekuatan ekonomi negara. Sayangnya, itu tak terjadi,” ucap Din.
Din mengatakan, langkah yang harus dilakukan adalah jihad konstitusi, yakni meluruskan peraturan perundang-undangan. Salah satunya, mengajukan judicial review UU Minyak dan Gas yang sudah disetujui DPR. Rencananya, pengajuan akan dilakukan akhir Januari mendatang.
“UU lain yang semestinya juga diterapkan hal yang sama adalah UU tentang Mineral dan Batu Bara, UU tentang Sumber Daya Alam, juga UU tentang Panas Bumi,” kata Din.
Dengan begitu menurutnya, solusi persolan tersebut adalah mengembalikan amanat UUD 1945 pasal 33 sebagai dasar rujukan utama semua pihak. Sebab selama ini, Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masih mengalami distorsi dan deviasi dari cita-cita kemerdekaan yang telah diletakkan the Founding Fathers.
Distorsi dan deviasi itu dapat dilihat baik dari sisi politik, ekonomi dan budaya yang masih jauh dari spirit dan nilai dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
“Kami yakin bila kekayaan dan sumberdaya alam yang saat ini banyak dimiliki asing itu dikembalikan sepenuhnya kepada negara, dikuasai dan dikelola dengan baik, semua bisa diselesaikan,” pungkas Din.
Seperti diketahui, pemerintah menaikkan tarif TDL untuk mengurangi beban subsidi yang harus ditanggung APBN setiap tahun. Kenaikan diberlakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali dengan kisaran kenaikan rata-rata 4,3 persen per tiga bulan. Kenaikan hanya berlaku untuk pelanggan pengguna listrik di atas 900 VA. (bilal/arrahmah.com)