JAKARTA (Arrahmah.com) – MUHAMMADIYAH tetap dalam posisi menolak RUU Ormas, bahkan jika disahkan Muhammadiyah siap lakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Penegasan itu disampaikan Ketua bidang Hukum dan HAM Pengurus Pusat Muhammadiyah Syaiful Bahri.
Syaiful memintar agar DPR segera menghentikan pembahasan RUU Ormas dan mengusulkan agar wakil rakyat lebih fokus membahas RUU LSM atau Perkumpulan.
“Muhammadiyah tetap menolak RUU Ormas, karena ini tidak perlu dan tak penting, akan lebih penting dibahas UU perkumpulan saja, sehingga substansi ormas bisa masuk di UU perkumpulan,” katanya dalam diskusi Forum Legislasi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/4/2013).
PP Muhammadiyah tetap konsisten menolak karena memang belum dipentingkan untuk saat ini. Pasalnya, persoalan kebebasan berkumpul dan berserikat sudah diatur pada pasal 28 secara jelas. Jadi tidak perlu lagi ada pengaturan di UU Ormas.
“Yang mesti dapat perhatian justru UU LSM atau UU perkumpulan,” kata Syaiful.
Syaiful juga menjelaskan Muhammadiyah dan NU bukan sekedar ormas tetapi sudah merupakan gerakan budaya dan gerakan kehidupan keagamaan agar lebih baik.
“Jadi sungguh deskriminatif jika disamakan dengan ormas yang baru lahir dan hanya didirikan oleh tiga orang saja,” kata Syaiful.
(samirmusa/ip/arrahmah.com)