SEMARANG (Arrahmah.com) – Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Marpuji Ali, menilai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian tempat ibadah masih perlu.
“Suasana kehidupan beragama masyarakat Indonesia masih memerlukan pengaturan karena mayoritas penduduk Indonesia masih didominasi kalangan awam dan kurang berpendidikan,” katanya di Semarang, Senin (20/9/2010).
Menurut dia, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak masyarakat Indonesia yang masih mengenyam pendidikan secara terbatas karena pemerintah memang belum bisa mencerdaskan masyarakat secara baik.
Dengan kondisi seperti itu, kata dia, memerlukan aturan-aturan dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam kehidupan beragama agar tidak menimbulkan “tabrakan” antara pemeluk agama satu dengan lainnya.
Ia mengatakan Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 tersebut masih diperlukan untuk menjamin suasana kehidupan beragama masyarakat Indonesia berjalan secara kondusif dan baik.
“Kalau masyarakat Indonesia memang sudah mengalami kemajuan, baik secara pendidikan dan wawasan secara memadai tentunya mereka bisa mengatur dirinya sendiri secara baik dan tanpa perlu aturan tersebut,” katanya.
Setiap pemeluk agama, kata dia, diharapkan bisa saling mengomunikasikan segala hal dengan pemeluk agama lain, termasuk mengenai pendirian tempat ibadah sehingga tidak menimbulkan konflik atau permasalahan.
“Setiap pemeluk agama harus bisa menata diri dengan cara yang baik dan berlaku jujur, sementara aparat keamanan harus bisa bersikap pro-aktif terhadap setiap permasalahan yang terjadi,” katanya.
Terkait dengan insiden penyerangan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ciketing, Bekasi, Jawa Barat, yang terjadi beberapa waktu lalu, dia menyesalkan dan meminta aparat kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut.
Namun, dia tidak sependapat jika insiden tersebut dikaitkan dengan SKB dua menteri tentang pendirian tempat ibadah sebab dalam pendirian tempat ibadah memang memungkinkan permasalahan yang terjadi secara kompleks.
“Orang bisa saja mengaitkan hubungan suatu kejadian dengan berbagai hal. Akan tetapi, kasus tersebut harus dilihat dari konteksnya dan harus dicari apakah sesungguhnya yang menjadi problem dan latar belakangnya,” katanya.
Oleh karena itu, kata Marpuji, pihaknya berharap aparat kepolisian dapat menuntaskan kasus tersebut secara baik dengan mengutamakan prinsip kejujuran dan keadilan agar tidak menimbulkan masalah yang berlarut-larut.(hdytlh/arrahmah.com)