JAKARTA (Arrahmah.com) – Isu poligami menjadi sorotan belakangan ini setelah Ketua Umum Pastai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyatakan melarang kadernya berpoligami. Ia juga berjanji akan memperjuangkan pelarangan poligami jika PSI lolos ke parlemen.
Pro dan Kontra pun muncul menyusul pernyataan Grace. Salah satu yang mendukung pertanyaan Grace adalah Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe’i. Ia bahkan menyebut poligami bukan termasuk ajaran Islam.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Pustaka dan Informasi Dadang Kahmad menegaskan bahwa poligami merupakan ajaran Islam yang terdapat dalam Al-Quran.
“Saya kira tidak mungkin (poligami bukan ajaran Islam), karena ada dalam ajaran Islam, ada dalam Al-Quran, jadi kita tidak usah menafikan,” kata Dadang, sebagaimana dilansir Detik.com, Sabtu (15/12/2018).
Menurutnya, Al-Quran membolehkan Muslim untuk berpoligami jika dalam keadaan tertentu.
“Jadi itu poligami itu kan ada dalam Al-Quran, bagi orang-orang yang dalam keadaan tertentu, dalam keadaan emergency (darurat) atau dalam keadaan dulu di mana disebutkan untuk menyantuni anak yatim,” jelasnya.
Keadaan darurat yang dimaksud Dadang adalah zaman di mana saat itu banyak anak menjadi yatim karena ayahnya meninggal dalam peperangan, sehingga banyak janda yang harus membesarkan anaknya seorang diri.
“Anak-anak yatimnya itu bisa diasuh untuk menjaga supaya kasih sayang orangtua tetap ada, maka kalau mau dikawin ibunya dipersilahkan,” lanjutnya.
“Maka disebutkan, ‘jika kamu merasa ingin berbuat adil kepada anak yatim, takut tidak berbuat adil kepada anak yatim silakan nikah matsna tsulasa wa ruba (menikah 2, 3 dan 4), tapi jika kamu tidak bisa berbuat adil cukup satu saja’,” ujarnya.
Daripada misalnya berbuat zina, ujar Dadang, seumpama istrinya sudah tidak bisa lagi melayani dan lain sebagainya.
Namun, Dadang menekankan, jika seorang pria hendak berpoligami, maka harus dengan tata cara yang telah diajarkan Islam, salah satunya berbuat adil.
Untuk itu poligami tidak bisa dinafikan dari ajaran Islam, karena memang diajarkan dalam keadaan tertentu.
“Bahkan mungkin itu (poligami) salah satu solusi yang sangat bagus dalam keadaan tertentu. Ya kalau dalam keadaan normal begini ya mungkin agak kurang bagus, tapi dalam keadaan tertentu itu sangat bagus. Bahkan kalau ada laki-laki yang tidak cukup 1, hyper misalnya, daripada berzinah kan itu lebih baik,” tandasnya.
(ameera/arrahmah.com)