JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Umum Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo, mengecam penggunaan Al-Qur’an sebagai pembungkus petasan.
Muhammadiyah meminta aparat mengusut kasus ini sesuai hukum.
“Lembar Al-Quran tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai media pembungkus apapun. Pelaku yang menggunakan baik sengaja atau tidak, perlu diproses secara hukum,” tegas Trisno, Ahad (12/9/2021), lansir SINDONews.
Dia mengungkapkan, kasus penggunaan kertas Al-Qur’an sebagai pembungkus petasan bukan kali pertama.
“Kasus seperti ini sering terulang, maka perlu penelusuran tempat pembuatannya dan proses hukum wajib dilakukan,” pungkasnya.
Diketahui, sejumlah warga di Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten dihebohkan dengan penemuan petasan yang diduga terbuat dari bahan kertas Al-Qur’an.
Peristiwa tersebut diabadikan akun @ciledug24jam.
Dalam video tersebut tampak warga ramai melihat potongan-potongan kertas bertuliskan ayat suci Al-Qur’an bekas ledakan petasan.
(ameera/arrahmah.com)