JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pengurus Pusat Muhammadiyah mendatangi kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rabu (26/4/2023).
Ketua Riset dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah, Gufroni menyatakan, kedatangan pihaknya ini untuk mengadukan dugaan pelanggaran etik ASN dengan terlapor peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin, dan Thomas Djamaluddin yang mengancam warga Muhammadiyah.
“Memang hari ini kita sudah bertemu langsung dengan Kepala BRIN, alhamdulillah kita diterima oleh Pak Handoko (Laksana Tri Handoko, Kepala BRIN). Mereka sangat senang dengan kehadiran kami dari Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhamadiyah. Tujuan kedatangan kami di kantor BRIN adalah menyampaikan surat pengaduan pelanggaran kode etik ASN, sudah kita sampaikan tadi di hadapan kepala dan pimpinan lain bahwa ada dua teradu yang kita sampaikan yang pertama adalah Bapak Andi Pangerang Hasanuddin dan kedua adalah Bapak Profesor Doktor Thomas Jamaluddin,” jelas Gufroni, kepada wartawan di kantor BRIN Thamrin Jakarta, Rabu (26/4/2023).
Pada kesempatan yang sama, Wakil Sekretaris Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Virgo Sulianto mengatakan kedua peneliti BRIN tersebut telah melanggar kode etik dan kode perilaku pegawai ASN yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 76/HK/2022 yakni angka 6 huruf F, angka 8 huruf A, C, dan D.
Angka 6 huruf F aturan itu mengatur pegawai harus menghormati sesama warga negara tanpa membedakan agama kepercayaan suku ras dan status sosial.
“kemudian angka 8 huruf A terkait dengan melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD NRI 1945, kemudian angka 8 huruf C terkait menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam negara kesatuan republik Indonesia dan terakhir angka 8 huruf D yang kemudian mematuhi dan mentaati segala peraturan perundang undangan jadi kami beranggapan,” jelasnya.
(ameera/arrahmah.id)