JAKARTA (Arrahmah.id) – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Bali berencana melaporkan Anggota DPD RI Arya Wedakarna atas ucapannya yang menyinggung penggunaan hijab untuk perempuan.
Ketua PWM Bali H. Husnul Fahmi mengatakan laporan akan dilayangkan karena Arya Wedakarna diduga melakukan penistaan agama.
Kita sudah menyiapkan dari lembaga hukum akan melakukan laporan ke pihak kepolisian. Secepatnya, karena kita punya lembaga bantuan hukum biar beliau yang bergerak. Kita menuntut proses hukum. Bukan hanya permintaan maaf saja, tapi proses hukum kita lanjutkan,” kata Husnul di Denpasar, Rabu (3/1).
Husnul mengatakan Arya Wedakarna yang diduga kuat telah melakukan penistaan Agama Islam lewat ucapannya pada 29 Desember 2023 di Ruang Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Muhammadiyah Bali menyampaikan apresiasi atas fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Arya Wedakarna sebagai bentuk check and balances atas jalannya roda pemerintahan di Bali. Namun, Muhammadiyah mengecam pernyataan Arya yang menyinggung perempuan berhijab.
Menurut ajaran Agama Islam, kata Husnul, perempuan muslimah atau yang bergama Islam wajib menggunakan hijab atau jilbab sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al Ahzab ayat 59.
Hijab atau penutup kepala bukanlah pakaian khas Timur Tengah melainkan pakaian wajib bagi perempuan muslim seluruh dunia sehingga ucapan atau ujaran saudara Arya Wedakarna menghina ajaran agama Islam dan melecehkan martabat jilbab sebagai identitas wanita muslimah di dunia,” imbuhnya.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali menggelar Rapat Dewan Harian yang dihadiri oleh seluruh komponen ormas Islam di Bali di Denpasar pada Rabu (3/1).
Agus Samijaya selaku Ketua Harian Bidang Hukum MUI Bali mengatakan pertemuan membahas tindak lanjut atas ucapan Arya Wedakarna yang menyinggung perempuan berhijab.
(ameera/arrahmah.id)