KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir mengonfirmasi hukuman 20 tahun penjara yang diberikan kepada Muhammad Mursi pada Sabtu (22/10/2016), menurut laporan Reuters mengutip sumber di pengadilan.
Hukuman tersebut dijatuhkan atas tuduhan pembunuhan terhadap demonstran selama demonstrasi pada 2012. Ini adalah yang pertama dari dakwaan terhadap Muhammad Mursi yang mencapai akhir dari proses “peradilan” dan ia tidak bisa mengajukan banding atas hal tersebut.
Dua puluh tahun penjara juga dijatuhkan kepada tokoh senior Ikhwanul Muslimin lainnya termasuk Muhammad El-Beltagy dan Essam El-Erian.
Mereka dihukum pada April 2015 atas tuduhan termasuk penculikan, penyiksaan dan pembunuhan demonstran selama kerusuhan pada tahun 2012. Ikhwanul Muslimin telah menyangkal bertanggung jawab atas hal tersebut dan mengatakan bahwa sebagian besar dari korban adalah dari jajaran sendiri.
Muhammad Muris adalah presiden pertama di Mesir yang dipilih secara bebas pada Juni 2012. Namun, kudeta militer yang dipimpin oleh Abdel Fatah Al-Sisi pada 2013 telah menggulingkannya dari kekuasaan. Sejak itu, ratusan pendukung Ikhwanul Muslimin Mesir tewas dan ribuan ditahan dalam tindakan keras yang dilakukan oleh militer rezim Mesir (haninmazaya/arrahmah.com)