KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir meminta kepada otoritas keagamaan terttinggi pada Kamis (8/7/2014) untuk mempertimbangkan kembali keputusannya yang menolak vonis hukuman mati terhadap pemimpin Ikhwanul Muslimin dan 13 pendukungnya.
Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada Muhammad Badi’, Musyid ‘Aam Ikhwanul Muslimin, dan para terdakwa lainnya pada 19 Juni. Keputusan itu dirujuk kepada Mufti, otoritas hukum Islam tertinggi negara itu, yang pendapatnya harus diupayakan sebelum eksekusi dilaksanakan.
Namun, sumber pengadilan mengatakan pada Kamis (8/7) bahwa putusan akhir dalam kasus tersebut telah ditunda sampai 30 Agustus, untuk memungkinkan Mufti mempertimbangkan kembali keputusannya mengenai kasus ini.
Kantor Mufti tidak memberikan komentar mengenai masalah ini. Laporan Mufti biasanya tidak dipublikasikan.
(ameera/arrahmah.com)