KUALA LUMPUR (Arrahmah.com) – Setiap orang yang tidak memiliki pengetahuan tentang fatwa tetapi menyebarkannya ke masyarakat, maka ia telah berbuat dosa, seperti diungkap oleh Mufti Pahang Datuk Seri Dr. Abdul Rahman Osman, dikutip Bernama pada Rabu (4/1/2017).
Dia mengatakan jika fatwa tersebut dikeluarkan menyimpang dari jalan Islam yang benar, hal tersebut bisa mengundang fitnah yang bisa memecah belah masyarakat.
“Seseorang yang tidak tahu fatwa, (tapi) menerbitkannya, meskipun hanya satu, telah melakukan dosa karena mengeluarkan fatwa tanpa pengetahuan,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (3/1)
Abdul Rahman mengacu pada pernyataan yang dibuat oleh mantan perdana menteri Tun Dr Mahathir Mohamad yang mengklaim jamaah melaksanakan haji dengan menggunakan dana dari 1Malaysia Pengembangan Berhad (1MDB) yang diberikan oleh pemerintah tidak akan mencapai ‘haji mabrur’.
Dr. Mahathir menambahkan bahwa uang yang ada di lembaga tersebut haram karena konon dicuri oleh Perdana Menteri Datuk Seri Najib Tun Razak.
Abdul Rahman mengatakan tidak ada bukti hukum yang jelas dan valid bahwa uang yang digunakan adalah uang curian, sehingga dianggap haram bagi ummat Islam di negara ini untuk melakukan haji menggunakan uang tersebut.
“Kita tidak bisa menentukan status halal atau haram dari dana yang tidak jelas dan valid buktinya. Ungkapan ini hanya fitnah oposisi, terlebih dari mereka yang selalu berupaya meremehkan dan menggulingkan pemerintah,” tambah Rahman.
“Bahkan sebagai Mufti Pahang, saya tidak berani membuat pernyataan seperti itu tanpa bukti. Ketika tidak ada bukti, dari sudut hukum dan pemahaman Islam, kita tidak bisa hanya memberikan penilaian. Hanya Tuhan yang bisa menilai tentang kebohongan,” katanya.
Dalam hal ini, sang mufti pun mengatakan hanya Allah yang bisa menentukan apakah haji seseorang adalah ‘mabrur’ atau tidak. (althaf/arrahmah.com)