JEDDAH (Arrahmah.com) – Meminta dibuatkan surat sakit untuk bolos bekerja nampaknya lazim dilakukan para pekerja di Indonesia. Herannya, para dokter mengamininya seolah tanpa beban, bahkan tanpa banyak bertanya. Namun, sebagaimana dilansir Arab News pada Sabtu (25/10/2014), Mufti Abdul Aziz Al-Asyeikh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan penerbitan dan penerimaan sertifikat cuti sakit medis tergolong penipuan dan merupakan perilaku berdosa.
Mufti agung dilaporkan mengatakan di media lokal Arab Saudi baru-baru ini bahwa profesional medis yang mengeluarkan sertifikat dan pekerja yang memintanya adalah orang-orang berdosa. Laporan-laporan palsu mengakibatkan mudharat sehingga bisnis kehilangan uang, seperti dikutip dari beliau. Tentu saja ini mempengaruhi kinerja perusahaan atau instansi secara langsung dan merugikan orang banyak, selain melakukan pembohongan publik instansi atau perusahaan.
Komisi Anti-Korupsi Nasional (Nazaha) telah mengkonfirmasi menerima fatwa tentang masalah ini dari mufti agung tertanggal 7 September tahun ini.
Fatwa itu datang dalam menanggapi permintaan komisi nasional untuk pendapat dari mufti tentang masalah ini.
Komisi Tetap Riset Ilmiah dan Ifta telah mengonfirmasikan bahwa memberikan surat keterangan sakit untuk ijin tidak masuk kerja merupakan tindakan ilegal jika peminta surat tersebut tidak sakit sama sekali. Fatwa menetapkan pelakunya berdosa dan tidak dapat ditolelir.
Nazaha mengatakan bahwa fatwa tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan masalah mengelabui perijinan absen bekerja dan mencegah pekerja bertindak ilegal dan melakukan korupsi [secara halus]. Dengan demikian, akankah masyarakat Indonesia merasa takut berbuat dosa meski dalam skala kecil dalam bentuk legalisasi bolos bekerja dengan alasan medis setelah adanya fatwa ini? (adibahasan/arrahmah.com)