KAIRO (Arrahmah.com) – Mufti agung Mesir telah menuai kemarahan dengan fatwa barunya yang memperbolehkan kaum Muslim untuk memberikan ‘zakat’ kepada militer dan polisi negara tersebut, Middle East Eye melaporkan pada Senin (7/8/2017).
Shawki Allam pada Jum’at (4/8) melalui program Hiwar al-Mufti di On-Live, mengatakan zakat untuk angkatan bersenjata memenuhi semua persyaratan yang ada dalam Islam.
Sejak pengangkatannya sebagai mufti agung pada 2013, Allam telah membuat banyak keputusan kontroversial, termasuk mengharamkan sebutan syahid bagi para pemrotes yang meninggal dalam kericuhan yang mengguncang Mesir beberapa waktu lalu. Dia juga bertanggung jawab atas seruan untuk hukuman mati. Menurut Amnesti International, penggunaan hukuman mati oleh Mesir meningkat tajam sejak 2013.
Fatwa baru ini datang pada saat rakyat Mesir menghadapi kondisi ekonomi yang mengerikan di tengah kenaikan harga dan meningkatnya kemiskinan. Pada Mei, tingkat inflasi Mesir naik menjadi 30 persen, tertinggi dalam tiga dekade; dan harga bahan bakar meningkat 55 persen di bulan Juni, dalam kenaikan kedua sejak mata uang Mesir melayang pada bulan November 2016.
Namun, militer telah memperkuat pengaruhnya secara ekonomi sejak menggulingkan mantan presiden Mohamed Morsi pada 2013. Saat ini, banyak anggapan yang menyatakan bahwa militer mengendalikan setengah dari sektor ekonomi negara. (althaf/arrahmah.com)