KAIRO (Arrahmah.com) – Mufti Agung Mesir, Shawki Allam, mengeluarkan fatwa bahwa umat Islam boleh bekerja di proyek pembangunan gereja dengan imbalan gaji.
Fatwa ini langsung disambut oleh Wakil Sekretaris Parlemen Mesir Mohamed Abul Enein yang menyerukan agar umat Islam mengambil bagian dalam pembangunan gereja dan umat Kristen di masjid. Hal ini untuk memperkuat toleransi antar-umat beragama, seperti dilansir Al Monitor (13/2/2021).
Sebagian besar aktivis menyambut baik fatwa Shawki Allam. Namun tak sedikit publik Mesir yang menolak dengan fatwa itu. Mereka beralasan terlibat di pembangunan gereja sama dengan tolong-menolong di dalam perbuatan dosa karena memfasilitasi orang lain menyembah tuhan selain Allah.
Mantan anggota parlemen Amr Hamroush mengatakan kepada Al Monitor bahwa netizen media sosial bukanlah ulama, dan beberapa dari mereka memiliki pandangan negatif pada fatwa-fatwa yang dikeluarkan Allam terutama berkaitan dengan ekstremisme.
Lembaga fatwa Mesir, Dar al Ifta, memperbolehkan umat Islam untuk bekerja di pembangunan gereja berdasarkan fatwa Imam Abu Hanifa yang menyatakan bahwa bekerja itu sendiri diperbolehkan dan merupakan kewajiban, kecuali jika melibatkan penghinaan terhadap Muslim atau mengharuskan dia untuk mengerjakan sesuatu yang bertentangan dengan teologi Islam.
Ahmad Shahin, seorang peneliti hukum Islam di Universitas Al Azhar, mengatakan Imam Malik ibn Anas tidak mengeluarkan fatwa terkait hal ini. Sedangkan Imam Abu Hanifah mengizinkannya, meskipun beberapa pengikutnya tidak sependapat dengannya.
Bekerja di gereja juga diizinkan oleh beberapa Hanbali (pengikut Ahmad ibn Hanbal), seperti Ibn Hajar al Asqalani, dalam penjelasannya tentang Sahih al Bukhari, dan beberapa pengikut Syafi’i, seperti Badar Al Din al Zarkashi, tambahnya. (Hanoum/Arrahmah.com)