BANDUNG (Arrahmah.com) – Mudzakarah Nasional II Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) di Hotel Grand Asrilia, Bandung, Ahad (14/5/2017) mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk berani segera mengeluarkan fatwa kesesatan ajaran syiah agar menjadi pedoman kuat bagi masyarakat maupun bagi pemerintah dan aparat keamanan, penegak hukum dalam mengambil kebijakan terhadap gerakan sesat syiah.
Demikian salah satu butir pernyataan sikap Mudzakarah Nasional II ANNAS yang dihadiri oleh 300 alim ulama, dai dan aktivis dari seluruh Indonesia ini. Mudzakarah menghasilkan sembilan pernyataan sikap.
Berikut pernyataan sikap ANNAS yang dihasilkan dari Mudzakarah Nasional II di Bandung kemarin, dikutip dari Jurnalislam.
Pertama, mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan akan ancaman gerakan komunis yang kini bangkit kembali untuk menggantikan ideologi pancasila menjadi idologi komunis serta Syiah yang semakin menguat untuk mencapai target utamanya yaitu menegakkan ideologi imamah yang dimulai dari proses pembinaan, kemudian penggalangan, lalu penyusupan dan akhirnya pengambil alihan kekuasaan. Baik komunis maupun syiah melakukan cara gerilya untuk mencapai tujuannya.
Kedua, mendorong masyarakat dan pemerintah agar memiliki pemahaman yang benar, keyakinan yang kokoh serta pegangan yang jelas mengenai kesesatan dan bahaya syiah bagi aqidah, syari’ah dan akhlak, lebih jauhnya merusak kesatuan bangsa dan menggoyahkan sendi ideologi Negara. Pandangan atau fatwa ulama dan organisasi keagamaan tentang kesesatan bahaya syiah di Indonesia kiranya dapat menjadi pengangan dan landasan pengambilan kebijakan bagi pemerintah untuk melindungi rakyat dari ancaman gerakan syiah.
Ketiga, mendesak Majelis Ulama Indonesia untuk berani segera mengeluarkan fatwa kesesatan ajaran syiah agar menjadi pedoman kuat bagi masyarakat maupun bagi pemerintah dan aparat keamanan, penegak hukum dalam mengambil kebijakan terhadap gerakan sesat syiah.
Keempat, Mendukung penuh tetap dipertahankanya ketetapan MPRS nomor 25 tahun 1966 mengenai larangan pengembangan komunisme dan menentang segala upaya yang ingin mencabut ketentuan tersebut.
Kelima, mendesak pemerintah untuk berhati-hati dalam menjalin hubungan dan kerjasama dengan pemerintah iran, baik dalam bidang pendidikan, keagamaan, ekonomi maupun politik dan militer. Karena dibalik kerjasama tersebut tersisipi bahkan dominan kepentingan kegiatan syiahisasi yang cepat atau lambat akan menimbulkan gesekan atau konflik di kalangan masyarakat dan rakyat Indonesia yang senyatanya berpahamkan ahlu sunnah wal jamaah. Pemerintah harus berani menutup atase kebudayaan kedutaan besar iran karena disinyalir telah meyimpangkan fungsi atase menjadi markas komando pengembangan ajaran sesat syiah di indonesia.
Keenam, mendorong pemerintah daerah untuk lebih jeli memantau ajaran syiah di daerahnya dan dengan dukungan organisasi, tokoh, dan lembaga dakwah islam yang ada, berani mengambil kebijakan dan langkah-langkah nyata dalam mencegah tumbuh dan berkembangannya paham sesat syiah. Kebijakan tegas pemerintah daerah bahkan propinsi maupun kabupaten/kota akan memberik pengaruh kuat pada pemerintah pusat untuk dapat tegas pula mengambil kebijakan dan melakukan langkah strategis mencegah, menindak, dan membubarkan lembaga-lembaga pengembangan syiah.
Ketujuh, meminta seluruh elemen politik khususnya partai politik untuk melakukan pengawasan dan penelitian secara seksama akan kemungkinan disusupi oleh kader dan aktivis paham sesat syiah. melakukan pembersihan dan penindakan, hal ini penting bagi kebaikan elemen politik khususnya partai politik agar terjaga citranya di masyarakat dan terlebih-lebih dalam rangka menjaga agar institusi tidak digunakan oleh paham sesat syiah untuk berlindung dan memanfaatkannya demi tujuan merealisasikan misi mengacaukan stabiitas Negara dan menggantikan ideologi pancasila dengan ideologi imamah.
Kedelapan, menghimbau aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan serta TNI untuk mengambil langkah-langkah preventif dan antisipatif terhadap perkembangan paham syiah di berbagai pelosok daerah di Indonesia. Jalinan kerjasam ANNAS maupun organisasi-organisasi keagamaan dengan pihak aparat penegak hukum dan keamanan selama ini kiranya dapat di tingkatkan, hal ini demi melindungi bangsa dan Negara kita dari perpecahan yang mungkin terjadi akibat keagresifan pengembangan paham sesat syiah. Keterlambatan atau lemahnya jalinan kerjasama antar pihak dapat membawa kita kepada kekisruhan seperti di negara-negara timur tengah Yaman, Irak, maupun Suriah. ini semua akarnya adalah radikalisme, takfiri, dan permusuhan syiah terhadap ahlu sunnah wal jamaah.
Kesembilan, berkaitan dengan perjuangan pengikut syiah untuk menegakkan ideologi imamah yang jelas-jelas bertentangan dengan ideologi pancasila dan konstitusi Negara, maka kami mendesak pemerintah melalui proses hukum untuk melakukan pembekuan dan pembubaran institusi atau organisasi syiah di Indonesia baik itu Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) atau Ahlul Bait Indonesia (ABI) atau yayasan-yayasan dan lembaga lain yang berafiliasi kepada gerakan sesat syiah. Kebijakan ini penting dan mendesak mengingat keresahan masyarakat sudah cukup tinggi, aktifitas pengikut syiah di seluruh Indonesia sudah sangat intens dan menghawatirkan.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab keagamaan dan kenegaraan ANNAS dalam membentengi umat dari penyesatan paham syiah dan melindungi Negara dari konflik keras akibat gerakan syiah yang memang memiliki paham ideologi yang sangat bertentangan dengan ideologi pancasila dan UUD 1945 serta dapat merongrong stabilitas NKRI.
(azm/arrahmah.com)