BANDA ACEH (Arrahmah.id) – Maraknya praktik aliran sesat dan nikah hantu atau nikah siri tanpa pengawasan resmi di Banda Aceh menuai reaksi keras dari para ulama dan tokoh masyarakat.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik tersebut.
Ketua MPU Banda Aceh, Tgk. H. Syibral Malasyi bersama Ketua Komisi C dan beberapa anggota MPU, menegaskan bahwa pernikahan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok ini tidak sah secara hukum agama maupun negara.
Berdasarkan bukti dan fakta di lapangan, ditemukan adanya surat-surat atau dokumen berkop lembaga yang seolah-olah mewakili lembaga resmi dalam urusan pernikahan, rujuk, talak, dan pasakh.
“Keberadaan lembaga tersebut tidak diakui oleh Kementerian Agama maupun instansi keagamaan terkait,” tegas Tgk. SyibralSyibral, dilansir Serambinews.com.
Laporan ini juga mendapat perhatian serius dari Unit III (Sosial Budaya) Sat Intelkam Polresta Banda Aceh.
Kanit III Sosbud Sat Intelkam Polresta Banda Aceh, Ipda Samsuar, menyoroti perlunya penertiban secara hukum untuk mencegah praktik-praktik yang melanggar ketentuan agama dan meresahkan masyarakat dalam paparnya ketika mengunjungi MPU Kota Banda Aceh, Senin 11 November 2024.
Hal senada juga disampaikan Plt. Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, SSTP, MSi, serta Kabid Penegakan Syariat Islam Kota Banda Aceh, Roslina, SAg, M.Hum, akan pentingnya bentuk kerja sama dalam mengawal kasus ini.
Mereka berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang terbukti menjalankan kegiatan ilegal yang tidak sesuai dengan aturan syariat dan hukum negara.
“Penertiban ini menjadi langkah penting untuk menjaga kemurnian ajaran Islam dan memastikan bahwa pernikahan, yang merupakan urusan sakral, tidak diselewengkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab,” ujar Roslina.
Ketua Komisi C MPU Kota Banda Aceh, Tgk Umar Rafsanjani juga meminta agar pihak berwenang di Banda Aceh khususnya dan Aceh umumnya untuk segera mengambil tindakan nyata untuk menangani persoalan ini.
Hal ini guna menghindari kerusakan moral dan menjaga ketertiban sosial di kalangan masyarakat Aceh demi terwujudnya keluarga yang sakinah sesuai harapan dan cita – cita bersama.
“Ini tidak bisa lagi diberi ruang dan peluang kepada oknum oknum yang melakukan itu, baik dalam kasus aliran sesat ataupun dalam kasus nikah sirri yang sudah sangat meresahkan masyarakat selama ini,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)