JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hajriyanto Thohari mengecam aksi brutal Densus 88 yang menewaskan 6 orang, terkait penggerebekan tertuduh teroris di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (31/12/2013).
Dia menyebut Densus 88 tidak bisa langsung menembak mati seorang yang masih terduga teroris.
“Saya menyatakan ketidaksetujuan dengan cara-cara yang dilakukan Densus 88. Densus langsung lakukan penembakan sampai mati enam orang terduga teroris. Padahal, mereka masih terduga, belum tentu secara hukum teroris,” kata Hajriyanto di Gedung DPR, Jakarta, lansir Reportase24 Kamis (2/1/2014).
Dia menyatakan, asas praduga tak bersalah harus tetap di kedepankan, tidak bisa main tembak saja menghilangkan nyawa orang.
“Seseorang baru bisa dikatakan teroris kalau pengadilan putuskan yang bersangkutan teroris. Penanganan langsung dengan menembak mati, jadikan proses hukum terduga teroris tak bisa dilakukan,” ujar Thohari.
Dia mengkritik tajam situasi penggerebekan teroris di Ciputat yang mirip seperti perang. Digunakannya tembakan mematikan.
“Ini kan bukan terjadi perang. Menurut saya tetap saja yang paling ideal bahwa (tertuduh teroris) dilumpuhkan, ditangkap dan dibawa ke pengadilan,” ujarnya.
MPR, akunya, akan mendesak Komisi I dan III DPR untuk meminta penjelasan polisi terkait tindakan Densus 88 di Ciputat.
“MPR mendesakan Komisi I dan III untuk memanggil pimpinan Polri guna mengklarifikasi kebijakan tembak di tempat bagi orang yang diduga teroris,” katanya. (azm/arrahmah.com)