MALANG (Arrahmah.id) – Julianto Eka Putra atau JEP terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia atau SPI Kota Batu akhirnya dituntut 15 tahun penjara, sebagaimana dilansir TvOnenews, Rabu (27/7/2022).
Hukuman ini dinilai pantas bagi motivator yang dituduh mencabuli anak didiknya ini.
Sidang ke-21 dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Malang Kelas II kali ini masih berlangsung secara daring.
Sidang tuntutan yang sempat tertunda pekan lalu ini berjalan kurang lebih hampir empat jam lamanya.
Sidang berjalan tertutup dengan terdakwa JEP yang saat ini masih menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan Klas 1A Lowokwaru kota Malang.
Sidang tuntutan ini dibacakan oleh JPU Kejari Kota Batu.
Sang motivator yang dijuluki predator anak ini dituntut melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan penjara selama 15 tahun dengan denda Rp300 juta dan subsider enam bulan.
Kuasa hukum terdakwa JEP Hotma Sitompul menegaskan tidak akan berkomentar dengan pembacaan tuntutan oleh JPU.
Sementara itu Ketua Komisi Nasional atau Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung tuntutan hukum yang telah dibacakan oleh JPU, karena telah sesuai dengan harapan sebelumnya.
(ameera/arrahmah.id)