MAKASAR (Arrahmah.com) – Penghentian pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor rumah tangga melalui kebijakan Moratorium (penghentian sementara) pemerintah Indonesia ke Arab Saudi telah menyebabkan tumbuh suburnya pengiriman TKI bermoduskan trafficking (perdagangan manusia) ke negara tetangga Arab Saudi.
Akibatnya, banyak mafia trafficking di luar negeri seperti di negara Oman yang menjadi negara transit pengiriman TKI. Dari Oman, kemudian para TKI ini dikirim ke Arab Saudi.
“Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM kini menerapkan kebijakan Paspor TKI sektor rumah tangga 1 arah ke negara tujuan guna mencegah TKI dipindahkan ke negara bukan tujuan penempatan,” ujar Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat di Makassar, Kamis (21/7/2011).
Jumhur menjelaskan, pengiriman TKI melalui negara transit seperti Oman merupakan pelanggaran terhadap UU No. 39/2004. Pengiriman itu jelas modusnya tindak pidana perdagangan orang (trafficking).
“Kalau kita kirim ke Uni Emirat Arab (UEA), harusnya TKI bekerja di UEA dan tidak boleh dikirim ke Arab Saudi,” kata Jumhur.
Sebelumnya pemerintah Arab Saudi sejak 1 Agustus 2011 sudah menutup untuk mengeluarkan visa bagi TKI sektor rumah tangga. Namun, meski TKI rumah tangga sudah dilarang ditempatkan, namun pekerja informal seperti supir tetap tidak ada masalah untuk dikirim.
Sementara itu, pelarangan penempatan TKI sektor rumah tangga memang telah menurunkan remitansi secara significan namun hal itu tidak masalah demi kemaslahatan TKI, bangsa dan negara.
Jumhur mengungkapkan bahwa pemerintah, khususnya Kemenkum dan HAM sudah berkomitmen untuk memberantas trafficking TKI di luar negeri. Yakni melalui cara penerapan Paspor TKI 1 arah khususnya bagi TKI rumah tangga. (rep/arrahmah.com)