NEW DELHI (Arrahmah.com) – Menyebut hukum yang mengharuskan perempuan Muslim melaksanakan haji dengan ditemani wali laki-laki sebagai “ketidakadilan”, Perdana Menteri India Narendra Modi pada Ahad (31/12/2017) mengatakan bahwa pemerintahnya telah menghapus pembatasan tersebut.
Menurut Kementerian Urusan Minoritas India, sekarang perempuan Muslim berusia di atas 45 tahun akan diijinkan untuk pergi berziarah tanpa mahram dalam kelompok yang beranggotakan setidaknya empat orang.
Dalam pidato radio bulanannya ‘Mann ki baat’, perdana menteri yang beragama Hindu ini mengatakan bahwa penghapusan adanya wali laki-laki atau mahram merupakan “hal kecil”.
Dia mengatakan saat pertama kali mendengar tentang pembatasan tersebut dia terkejut dan mempertanyakan siapa yang telah merancang peraturan semacam itu.
“Mengapa diskriminasi ini hadir? Dan ketika saya membahas masalah ini, saya terkejut mengetahui bahwa bahkan setelah 70 tahun masa kemerdekaan kita, kita adalah orang-orang yang telah memberlakukan pembatasan ini. Selama beberapa dekade, ketidakadilan diberikan kepada perempuan Muslim tapi sama sekali tidak ada diskusi tentang hal itu,” klaim pemimpin partai ekstrimis Hindu ini dalam siarannya.
Dia yang pernah juga terlibat langsung dalam pembantain Muslim di Gujarat ini menunjukkan bahwa pembatasan semacam itu tidak lazim di banyak negeri-negeri Islam.
“Saya dengan senang hati mencatat bahwa saat ini sekitar 1.300 perempuan Muslim telah mendaftar haji tanpa mahram dan kaum perempuan dari berbagai belahan negara bagian, dari Kerala hingga India utara, telah menyatakan keinginan mereka untuk pergi haji,” klaimnya.
Dia mengatakan bahwa dia telah menyarankan kepada Kementerian Minoritas India bahwa mereka harus memastikan semua perempuan yang telah mengajukan perjalanan sendirian diizinkan untuk melakukan haji.
“Biasanya ada sistem undian untuk pemilihan peziarah haji tapi saya ingin jamaah haji perempuan tunggal tersebut dikeluarkan dari sistem undian ini dan mereka diberi kesempatan sebagai kategori khusus,” katanya. (althaf/arrahmah.com)