JAKARTA (Arrahmah.com) – Pihak MNC TV akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi sebagai tanggapan kritik dan protes keras dari masyarakat mengenai Film Televisi (FTV) religi berjudul “Dia Tetap Ibuku”, yang ditayangkan pada Rabu (17/6/2015) lalu.
Tayangan tersebut menuai kritik dan protes keras dari penonton FTV karena dinilai telah mengkampanyekan nikah mut’ah (kawin kontrak, red). Padahal praktik mut’ah dilarang oleh syariat Islam, dan telah difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Menindaklanjuti pertanyaan seputar penayangan sinetron “Dia Tetap Ibuku” di layar MNC TV pada Rabu, 17 Juni 2015 dari beberapa pihak, kami menyampaikan bahwa tidak ada niat apalagi kesengajaan dari MNC TV untuk menayangkan sesuatu materi program acara yang bertentangan atau menyinggung nilai ajaran agama tertentu atau menentang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kami tetap menjadikan MUI dan fatwa-fatwanya sebagai salah satu pedoman penting.” Demikian pernyataan resmi MNC TV yang Arrahmah kutip dari www.mnctv.com, Jum’at (26/6).
Pihak MNC TV mengatakan bahwa mereka sesungguhnya tidak membenarkan kawin kontrak atau nikah Mut’ah sebagai sesuatu yang wajar dan benar. Adapun kalimat dari salah satu tokoh yang seolah-olah membenarkan kawin kontrak, itu tidak menggambarkan inti dari cerita sinetron tersebut.
“Namun kalaupun ada hal-hal yang dinilai kurang tepat, kami menyampaikan permohonan maaf, dan akan menjadi perhatian kami di kemudian hari. Kami pun sudah menarik sinetron tersebut sehingga tidak akan ditayangkan lagi di layar MNC TV,” demikian akhir pernyataan resmi MNC TV.
Sebelumnya, dalam Hidayatullah.com, pada Selasa (23/6), merespon tayangan ini, anggota Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI Pusat, Fahmi Salim, M.A. meminta pengusutan mengapa ada film yang dinilai mengkampanyekan kawin kontrak (nikah mut’ah). Padahal hal itu bertentangan dengan Undang-Undang tentang Perkawinan tahun 1974.
“Menurut saya itu harus diusut sebab hukum kawin kontrak (nikah mut’ah) itu haram, sangat jelas itu bertentangan dengan syariat Islam dan melawan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan,” ujar Fahmi. (adibahasan/arrahmah.com)