JAKARTA (Arrahmah.com) – Sebagai perusahaan yang mengklaim pelopor TV berlangganan, MNC secara terang-terangan memperuntukkan medianya bukan bagi Ummat Islam. Demikian isi dari iklan lowongan pekerjaan pada situs MNC, Rabu (18/3/2015).
Terlepas dari kebijakan internal lembaganya, banyak pihak menyayangkan HRD MNC yang tidak mengerti “cara yg aman” menghindari tuntutan SARA perusahaan “non-agama” itu. Biasanya, pertimbangan agama dilakukan secara berimbang, agar cuti terkait hari raya keagamaan bisa diatur bergantian.
“Namun hendaknya hal ini tidak perlu disebutkan secara frontal. Cukuplah User dan HRD yang tahu mengenai pertimbangan ini pada saat menyortir kandidat yg mengirimkan lamaran pekerjaan,” demikian ujar salah seorang former manager sebuah perusahaan mengritisi iklan lowongan pekerjaan MNC itu.
Ia mengatakan bahwa, iklan lowongan kerja ini jelas melanggar UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebuah perusahaan “non-agama”, sebagaimana yang termaktub pada Pasal 5 berikut.
“Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat.”
Maka, masihkah MNC layak dipercayai Ummat Islam sebagai media non-agama yang “baik” kepada kaum Musimin? (adibahasan/arrahmah.com)