JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ayah biologis harus bertanggungjawab atas hak-hak anak di luar nikah karena dinilai telah menodai keyakinan umat beragama.
“Keputusan MK tentang perubahan UU No 1/1974 tentang Perkawinan Pasal 43 ayat (1) telah menodai keyakinan umat beragama di Indonesia. Tidak ada satupun agama yang menyatakan bahwa anak hasil hubungan diluar pernikahan seperti zina, kumpul kebo atau samen leven mempunyai kedudukan keperdataan yang sama dengan anak hasil pernikahan,” kata Amir Majelis Mujahidin Indonesia, Ustadz Muhammad Thalib dalam siaran persnya, Rabu (7/3).
Menurut MMI, selain itu kebebasan melaksanakan syari’at agama yang dijamin dan dilindungi UUD 45 Pasal 29 ayat (1) dan (2) telah direduksi oleh keputusan MK tersebut.
“Bahkan dampak buruk keputusan ini, dapat memfasilitasi kebejatan moral, prostitusi, wanita simpanan, pasangan selingkuh. Jika hamil dan melahirkan anak, mereka tidak perlu khawatir karena hak perdata mereka dilindungi oleh keputusan MK ini. Sementara itu ahli waris pihak laki-laki pelaku hubungan seks di luar nikah akan terzalimi karena hak-haknya terampas disebabkan perbuatan yang tidak mereka lakukan,” ujar Ustadz Thalib.
Majelis Mujahiddin mengakui jika keputusan MK ini memang revolusioner yaitu melindungi kebejatan moral. Tetapi Majelis mempertanyakan untuk kepentingan siapa sesungguhnya adanya UU tersebut.
“Majelis Mujahidin menilai MK tidak cermat lagi memberikan keputusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat beragama, dan lebih condong kepada paham sekularisasi hukum tanpa meminta pendapat dan saran para ahli dalam bidang agama Islam khususnya,” terang Ustadz Thalib.
Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi “anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti
lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Putusan ini terkait permohonan uji materi yang diajukan Machica Mochtar. Artis dangdut ini menikah siri dengan Moerdiono — kala itu Mensesneg — pada 20 Desember 1993. Pernikahan ini membuahkan M Iqbal Ramadhan.(bilal/arrahmah.com)