JAKARTA (Arrahmah.com) – Keberutalan Densus 88 mendapat legalitas Undang-Undang Anti Terorisme Nomor 15/2003 (UU Anti Teror), maka UU Anti Terorisme harus dibatalkan untuk melindungi rakyat. Demikian pernyataan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) menanggapi penanganan terorisme di Indonesia.
“UU Anti Terorisme adalah UU rasial yang diskriminatif berdalih kasus “extra ordinary crime” (luar biasa) sehingga memperlakukan terduga teroris yang belum tentu bersalah sebagai penjahat sadis oleh Densus 88,” ujar M. Shabbarin Syakur dalam rilisnya, Jum’at, (12/4/2013).
Buah dari UU ini, lebih 60 nyawa melayang tanpa tindakan hukum apapun. Inilah, kata Shabbarin, wajah kejahatan konstitusional berdasar UU AT yang telah mencoreng institusi aparat keamanan negara. Sehingga UU AT harus dicabut untuk menjamin kepastian hukum dan Densus 88 harus dibubarkan demi hukum.
Jika UU AT tetap dipertahankan, ini menjadi bukti bahwa Pemerintah SBY membiarkan Kebrutalan dan ‘aparat keamanan inskonstitusional’ Densus 88 gentayangan menjadi Mafia Negara melawan umat Islam dan aspirasi penegakan syariat Islam di Indonesia.
“UU AT adalah produk agen kapitalis (proxy force) AS,” ujarnya.
(islampos/arrahmah.com)