KUALA LUMPUR (Arrahmah.com) – Paramedis Kelantan kini terpecah menjadi dua kubu. Hal tersebut diakibatkan oleh adanya proses persiapan penerapan hukum hudud di negara bagian timurlaut Malaysia oleh Pemerintah Kelantan.
Keterlibatan dokter spesialis dalam pelaksanaan hudud, seperti potong tangan bagi mereka yang dihukum karena pencurian, menjadi polemik pada asosiasi medis di negara itu dan menyudutkan dokter Muslim yang melakukan praktik hukuman amputasi.
“Dari aspek medis, tidak ada ketentuan berdasarkan Undang-Undang Kedokteran bagi dokter untuk melaksanakan tugas tersebut,” kata Menteri Kesehatan, Datuk Seri Dr. S. Subramaniam, seperti dikutip oleh kantor berita Bernama pada Ahad (27/4/2014).
“Tugas dokter diatur berdasarkan Undang-Undang Kesehatan. Mereka (dokter) harus menjalankan tugasnya dalam batas-batas tindakan,” katanya dalam konferensi pers setelah peluncuran perayaan Hari Kesehatan Dunia 2014 di Jasmin, Senawang.
Wacana Legalisasi Hudud
Menteri mengomentari laporan berita pada Rabu (23/4) bahwa Wakil Mentri Besar Kelantan Datuk Mohd. Amar Nik Abdullah, yang juga ketua Panitia Teknis Syariah KUHP 1993, berencana untuk menggunakan layanan dari ahli bedah guna mengamputasi tangan pelaku kejahatan yang dihukum di bawah Syari’at KUHP sah.
Namun, terjadi kontradiksi dari Malaysia Medical Association (MMA) yang menolak usulan untuk menggunakan ahli bedah untuk mengamputasi tangan pencuri di bawah hukum hudud.
“MMA juga telah mengancam untuk dokter yang melakukan amputasi di bawah hudud,” menurut kelompok praktisi medis Muslim, i-Medik.
Presiden MMA, Dr. NKS Tharmaseelan, juga mengutip instruksi WHO agar dokter tidak menjadi saksi atau mengesahkan mencambuk penjahat. “Apalagi amputasi anggota badan penjahat akan lebih serius!” tambahnya.
Populasi Melayu Muslim sekitar 60 persen dari penduduk Malaysia 26 juta, sedangkan orang Kristen sekitar 9,1 persen.
Beberapa tahun yang lalu, PAS (partai islami Malaysia) memberlakukan hukum hudud di negara bagian Kelantan hanya kepada Muslim, yang mewakili sekitar 90 persen dari populasi negara,sekitar 1,5 juta penduduk.
Hukum-hukum hudud diperkenalkan untuk pencurian, perampokan, perzinahan, konsumsi minuman keras dan kemurtadan.
Anti-Islam!
Kontroversi kian meningkat, saat kelompok praktisi medis Muslim i-Medik telah mengutuk ancaman MMA kepada para dokter Muslim yang mematuhi sumpah dokter Islam yang mengikat mereka untuk menerapkan Hukum syariah.
“Seorang dokter Muslim melakukan tugasnya sesuai dengan sumpah dokter Islam, yang sepenuhnya mendukung Islam sebagai jalan hidup, dan ini termasuk sepenuhnya mendukung Syaria’at Islam,” kata ketua i-Medik Prof. Dr. Azmi Md. Nor mengatakan dalam sebuah pesan yang diterbitkan pada Isma, situs kelompok Islam Ikatan Muslimin Malaysia.
Dr. Azmi tidak menentukan sumpah Islam yang ia maksud, dan bagaimana hal itu berbeda dengan Sumpah Hipokrates yang diambil oleh semua dokter.
Sumpah Hipokrates menyatakan, antara lain, bahwa dokter tidak boleh merugikan siapa pun, dan harus melakukan apa yang terbaik bagi pasien mereka.
Dr Azmi menambahkan bahwa MMA telah tergesa-gesa dalam peringatan tersebut, menuduhnya gagal untuk memahami hukum pidana Islam.
“ika MMA tidak setuju dengan saran hudud untuk Kelantan, maka jangan membuat hudud sebagai lelucon bagi 63,1 persen Muslim di Malaysia,” Dr Azmi memperingatkan.
Dalam Islam, hudud diterapkan dalam kasus pencurian, yakni dengan memotong tangan pencuri. Hal tersebut mencegah pelaku pencurian tidak mengulanginyalagi, dan tidak mendapat siksa di neraka kelak.
Ini adalah hukum Allah tentang pencurian; bahwa tangan harus dipotong dari batas pergelangan tangan.
Jelas di sini bahwa memotong tangan pencuri, meskipun menyakitkan untuk satu, berfungsi untuk melindungi masyarakat di dunia dan di akhirat, serta menghambat korupsi lebih lanjut.
Meskipun manusia mungkin berdebat atau melawan dengan mengaggungkan hukum buatan manusia, pada akhirnya hukum dan penghakiman dari Allah adalah yang tertinggi atas semuanya. (adibahasan/arrahmah.com)