JAKARTA (Arrahmah.com) – Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan untuk menolak pengajuan pengujian UU 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati, terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh Tim Pembela Amrozi cs.
Alasannya, rasa sakit yang ditimbulkan dalam sebuah eksekusi mati itu merupakan bagian dari konsekuensi. Tidak termasuk penyiksaan seperti yang dimohonkan.
Penyuntikan, setrum dan pancung, berdasarkan keputusan MK, tetap menimbulkan sakit hanya gradasi waktu yang berbeda.
“Yang pasti bukan penyiksaan dan tak bertentangan dengan UUD 1945. Maka pengajuan pemohon ditolak seluruhnya, baik materiil maupun nonmateriil. Dalil formil pun dianggap tidak berasalan sehingga baru ditolak,” ujar Ketua MK Mahfudz MD saat memimpin sidang.
Meski uji materi Undang-undang No 2/pnps/1964 tentang tata cara hukuman mati ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Amrozi Cs masih memiliki hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Konstitusi.
“Saya akan memberitahu bahwa masih ada peluang. Memberi nasihat bahwa keluarga masih punya hak PK lho. Anda akan menggunakan atau tidak? Kalau anda akan menggunakan, saya akan siap menjadi pembelanya lagi,” kata kuasa hukum Amrozi cs Wirawan Adnan kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. [Hanin Mazaya/SI]