JAKARTA (Arrahmah.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Sidang Putusan Nomor 77/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Rega Felix ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Jumat, 3 Januari 2025.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, dilansir pada Sabtu (4/1/2025).
Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum Mahkamah terkait dalil Pasal 6 Ayat (1) huruf j sebagaimana telah diubah berdasarkan Pasal I angka 4 UU Minerba yang dinilai Pemohon bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Arsul menjelaskan aturan tersebut memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada pemerintah pusat untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada ormas keagamaan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2024.
Terhadap dalil Pemohon, Mahkamah mencermati hal yang dipermasalahkan berupa substansi Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 yang merujuk pada ketentuan Pasal 6A ayat (1) UU Minerba.
Sehingga, kata Arsul, hal yang perlu ditegaskan peraturan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang dibentuk untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya.
“Artinya, pembentukan peraturan pemerintah harus konsisten mengikuti ketentuan undang-undang dan tidak diperbolehkan bertentangan atau tidak sejalan dengan materi muatan undang-undang,” jelas dia.
Arsul menegaskan hal ini bukan menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai. Sebab, dalil Pemohon tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba, melainkan berkaitan dengan legalitas peraturan pelaksana UU Minerba.
“Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap Arsul.
Skema Mendapatkan IUPK
Arsul menjelaskan terkait dalil Pemohon tentang penawaran prioritas WIUPK kepada ormas yang belum memiliki pengalaman teknis dan dianggap merusak lingkungan, Mahkamah melihat UU Minerba telah menentukan skema untuk mendapatkan IUPK dalam menjalankan usaha bagi usaha swasta yang dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.
“Untuk dapat melaksanakan hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai persyaratan, sedangkan syarat teknis dan pengelolaan lingkungan telah ditentukan badan usaha diwajibkan memiliki pengalaman minimal tiga tahun di bidang pertambangan minerba,” tutur Arsul.
Bagi badan usaha baru yang belum memiliki pengalaman, dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang pertambangan menjadi syarat wajib. Sehingga, standar teknis tetap terpenuhi dengan syarat absolut tidak boleh mengalihkan hak atau izin kepada pihak lain.
“Tujuannya memastikan pihak yang terlibat memiliki rekam jejak dan kapasitas dalam melaksanakan kegiatan pertambangan,” ujar Arsul.
Arsul juga menjelaskan soal persyaratan teknis dan pengelolaan lingkungan mewajibkan badan usaha memiliki personel yang berpengalaman minimal tiga tahun di bidang pertambangan dan/atau geologi yang menegaskan pentingnya keahlian teknis sebagai prasyarat mutlak dalam pengelolaan wilayah pertambangan. Arsul mengatakan jika syarat tersebut tidak dipatuhi, artinya meniadakan asas pengelolaan pertambangan minerba, yakni asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
“Artinya, terhadap badan usaha swasta yang diberi izin mengelola minerba wajib mematuhi asas-asas tersebut bahkan untuk menegaskan hal ini dapat uraiannya pada Penjelasan UU 4/2009,” ungkap dia.
Selain itu, peserta lelang diwajibkan menyusun rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) selama kegiatan eksplorasi yang menjadi instrumen pengawasan untuk memastikan badan usaha menjalankan kegiatan dengan standar teknis, dan lingkungan yang berlaku.
“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, berkenaan dengan dalil penawaran WIUPK secara prioritas dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba akan berdampak pada kerusakan lingkungan, adalah dalil yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Dengan demikian, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Arsul.
(ameera/arrahmah.id)