JAKARTA (Arrahmah.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6/2023. Beleid itu digugat oleh sejumlah elemen buruh dan masyarakat.
Massa buruh yang menggelar aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, memanas. Pantauan di lokasi, Selasa (2/10/2023), salah satu kelompok buruh yang menuntut omnibus law UU Cipta Kerja dicabut mencoba bergerak menggeruduk MK. Namun kelompok buruh lainnya mencoba menahan massa, alhasil terlibat aksi saling dorong.
Dua orator dari dua aliansi itu mencoba memperingatkan massa agar tidak saling dorong. Selain itu, massa membakar spanduk bergambar jajaran majelis hakim MK.
Sebelumnya, MK gugatan buruh soal UU Cipataker. MK menyatakan dalil gugatan ‘kegentingan yang memaksa’ yang tidak dipenuhi lahirnya Perppu Ciptaker ditolak hakim konstitusi
“Menolak permohonan penggugat,” kata Anwar Usman setelah membuka sidang sebagaimana disiarkan di channel YouTube MK, Senin (2/10), lansir Detik.com.
Sebab, hal itu menjadi kewenangan DPR untuk menilainya.
“Hal ihwal kegentingan yang memaksa sesuai dengan parameter yang telah ditentukan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata hakim MK Daniel saat membacakan pertimbangan MK.
(ameera/arrahmah.id)