JAKARTA (Arrahmah.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Partai Ummat soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4% yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. MK menyatakan permohonan pemohon kehilangan objek.
Putusan itu dibacakan dalam sidang MK pada Kamis (29/2/2024).
Penggugat dalam perkara ini ialah Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi dan Sekjen Partai Ummat Ahmad Muhajir Sodrudin.
Adapun petitum pemohon ialah:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
-
Menyatakan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional atau perolehan kursi paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah kursi DPR RI untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”;
-
Memerintahkan agar Putusan ini ditempatkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Adapun pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 itu berbunyi:
(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR
Setelah menjalani serangkaian persidangan MK pun menyatakan tidak menerima permohonan pemohon. Salah satu alasannya ialah MK sudah lebih dulu mempertimbangkan objek pengujian dalam perkara tersebut, yakni pasal 414 ayat (1) UU 7/2017, dalam gugatan yang diajukan Perludem dan telah menjatuhkan putusan yang diucapkan lebih dulu dalam sidang pada hari yang sama.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK.
(ameera/arrahmah.id)