SURABAYA (Arrahmah.com) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Dr Moh. Mahfud MD, menjamin lembaga yang dipimpinnya akan mengkaji Undang-undang (UU) Nomor 1/PNPS/1965 tentang penodaan agama secara serius.
“Percayakan kepada kami, kami tidak akan serampangan membahas undang-undang ini, dan oleh karena itu kami mengundang 60 ahli pada setiap hari Rabu untuk mengkaji undang-undang tersebut, sejak Februari hingga April 2010,” katanya di Surabaya, Sabtu (13/2).
Setelah memberi pembekalan pada wisuda sarjana, magister, dan doktor serta pengukuhan guru besar di Universitas Tujuhbelas Agustus 1945 (Untag) Surabaya, ia mengatakan salah satu ahli yang diundang berasal dari Amerika Serikat.
“Setiap Rabu kami akan mengadakan sidang khusus untuk membahas undang-undang itu, di antaranya dengan ahli HAM dan kebebasan beragama dari AS, Cole Durham melalui teleconferens (perbincangan jarak jauh),” katanya.
Ke-60 ahli tersebut terdiri sembilan ahli yang dihadirkan pemohon (Syamsudin Rajab dari Perhimpunan Badan Hukum Indonesia/PBHI), 19 ahli yang dihadirkan pemerintah, 31 ahli yang diundang MK, dan Cole Durham.
MK mengundang antara lain Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), HTI, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Wali Buddha Indonesia (Walubi), serta Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).