BANDA ACEH (Arrahmah.com) – Sehubungan dengan gencarnya pemberitaan negatif dari media-media nasional maupun asing, terhadap pelaksanaan syariat Islam dalam kasus perzinaan dan pemerkosaan di kota Langsa, Aceh, beberapa hari yang lalu, maka Majelis Intelektual & Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh melalui Ketuanya Muhammad Yusran Hadi, Lc, MA, memberi tanggapan sebagai berikut:
Pertama, menyesali dan menyanyangkan pemberitaan media tersebut yang tidak adil dan benar. Seharusnya media-media tersebut menjelaskan persoalan ini dengan adil dan benar agar tidak timbul fitnah dan perspektif negatif terhadap syariat Islam di Aceh. Media-media tersebut seharusnya menjaga kode etik dalam pemberitaan dengan jujur, adil dan benar serta melakukan tabayun (cross check) terhadap suatu persoalan.
Kedua, mengecam setiap upaya untuk melecehkan dan mendiskriditkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Pemberitaan negatif dari media-media tersebut jelas-jelas bertujuan untuk melecehkan dan mendiskriditkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Tentu saja hal ini sangat menyinggung perasaan umat Islam di Aceh secara khusus, dan umat Islam di Indonesia secara umum.
Ketiga, mengecam setiap intervensi dari pihak luar Aceh terhadap pelaksaaan syariat di Aceh, karena perberlakuan Syariat Islam di Aceh adalah merupakan pilihan dan kebutuhan rakyat Aceh. Maka diharapkan kepada pihak luar Aceh, terlebih lagi orang yang non muslim agar tidak ikut campur dalam persoalan syariat Islam di Aceh.
Keempat, meminta kepada semua pihak di luar Aceh untuk menghormati dan menghargai aturan hukum yang berlaku di Aceh. Pemberlakuan syariat Islam di Aceh merupakan hukum yang sah dan diakui oleh Undang-Undang negara Indonesia. Selain itu, aturan syariat yang berlaku di Aceh merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat Aceh dalam menjalankan kekebasan beragama mereka yang harus dihormati oleh semua pihak.
Kelima, meminta media-media tersebut untuk menghentikan pemberitaan negatif terhadap syariat Islam di Aceh. Masyarakat Aceh bahagia dengan pemberlakuan aturan syariat Islam di Aceh, karena dalam aturan syariat inilah terwujudnya keadilan dan keamanan. Masyarakat Aceh siap berjuang untuk mempertahankan syariat Islam sampai kapanpun.
Keenam, mendesak media-media tersebut untuk mengklarifikasi pemberitaan mereka dan meminta maaf kepada umat Islam di Aceh khususnya dan umat Islam di Indonesia secara umum.
Demikian tanggapan MIUMI Aceh terhadap pemberitaan negatif media nasional dan asing terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh. (azm/arrahmah.com)