JAKARTA (Arrahmah.com) – Merasa dikriminalisasi oleh pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan wakil presiden Boediono dalam kasus pemalsuan pencairan letter of credit (L/C) Bank Century. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Misbakhun berencana membawa kasusnya ke Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ia merasa tercorengnya reputasi dan nama baiknya dengan tuduhan korupsi merupakan suatu hal yang harus dipertanggung jawabkan oleh rezim SBY.
“Penegak hukum menjadi alat penguasa untuk mengkriminalisasi dan memenjarakan lawan politiknya yang kritis,” kata Misbakun dalam diskusi publik “Solusi Atas Kriminalisasi Rezim SBY Terhadap Misbhakun, Antasari Azhar dan Aktivis Mahasiswa”di Galeri Kafe, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Rabu (1/8).
Menurut Misbakhun, rezim SBY kerap kali melakukan kriminalisasi terhadap lawan politiknya. Dia menuding SBY memakai demokrasi hanya menjadi wacana untuk menutupi karakternya yang sangat otoriter.
“Kalau kita buka-bukaan, kasus Antasari, mahasiswa melakukan demo menolak kenaikan harga BBM ditangkap, dan lain-lain, adalah bukti dari pola kriminalisasi penguasa terhadap warga negaranya yang mengkritik kebijakan. Kalau Orde Baru, yang mengkritik dibungkam dengan simbol komunis atau subversif. Di era pemerintahan SBY-Boediono, semua dicap koruptor, padahal pemberantasan korupsi yang ideal harus dimulai dari lingkaran istana,” papar dia.
Lebih dari itu, ia menilai pisau politik SBY hanya tajam menghantam ke bawah tetapi tumpul kepada Rezim SBY sendiri.
Dia juga berpendapat, kasus korupsi terbesar di Indonesia ini adalah kasus Century dan dalam kasus tersebut ada keterlibatan SBY. Menurutnya beberapa berkas mengenai keterlibatan Sri Mulyani hingga Wakil Presiden Budiono yang sudah ada tetapi tidak diindahkan, hal ini menurutnya merupakan bukti tumpulnya mesin hukum Indonesia karena intervensi kepentingan politik penguasa.
“Impeachment terhadap SBY itu seharusnya sudah final,” jelas Misbakhun.
Misbakhun berharap, dengan gugatan ke lembaga PBB, dunia internasional mengetahui pemerintahan SBY telah melakukan pelanggaran HAM dengan memenjarakan lawan politiknya yang kritis. “Saya mau mengadu ke mana? Polisi menangkap saya, lembaga peradilan di Indonesia, sering intervensi kekuasan, terus apa?” ungkap dia.
Seperti diketahui, Misbakhun adalah salah satu inisiator Hak Angket Century yang kemudian terjerat kasus Letter of Credit fiktif. Dia baru saja dibebaskan Mahkamah Agung (MA) melalui Peninjauan kembali (PK) dari semua tuduhan pidana yang diarahkan padanya.
Terkait statusnya di DPR, Misbakhun menunggu keputusan dari partainya. Dia menyatakan akan patuh pada keputusan partai walaupun selama ini telah dikriminalisasi dalam kasus L/C Bank Century.
Dukungan kepada dirinya datang dari beberapa tokoh seperti Adhie Massardi (Gerakan Indonesia Bersih), Permadi (Gerindra), Dr Makdir Ismail (Pengacara Antasari Azhar) dan para mahasiswa yang hadir dalam diskusi tersebut. (bilal/arrahmah.com)