UNNAO (Arrahmah.com) – Seorang korban pemerkosaan berusia 23 tahun dibakar oleh sekelompok pria, termasuk tersangka pemerkosa, ketika dia sedang dalam perjalanan menuju pengadilan di India utara, pada Kamis (5/12/2019), kata polisi.
Serangan itu memicu kemarahan publik dan rasa malu atas momok kejahatan terhadap perempuan.
Wanita tersebut kini berada dalam kondisi kritis, ungkap D.S Negi, seorang dokter di Rumah Sakit Sipil di Lucknow, ibukota negara bagian utara Uttar Pradesh.
Korban diketahui sedang dalam perjalanan ke stasiun kereta api di distrik Unnao untuk menghadiri sidang ketika tiba-tiba dia disiram dengan minyak tanah dan dibakar, kata polisi.
“Sesuai dengan pernyataan korban, terdapat lima orang yang terlibat dalam pembakarannya, termasuk tersangka pemerkosaan,” ujar Vikrant Vir, seorang pengawas polisi di Unnao, kepada Reuters.
Dokumen-dokumen polisi yang dilihat oleh Reuters menunjukkan wanita itu telah mengajukan pengaduan kepada polisi Unnao pada bulan Maret bahwa dia telah diperkosa dengan todongan senjata pada 12 Desember 2018.
“Kasus tersebut telah diusut dan sang pelaku kemudian dipenjara. Tersangka pemerkosa dilepaskan minggu lalu setelah mendapatkan uang jaminan,” kata petugas polisi SK Bhagat.
Uttar Pradesh adalah negara bagian terpadat di India yang dikenal akibat banyaknya catatan buruk tentang kejahatan terhadap perempuan, dengan lebih dari 4.200 kasus perkosaan dilaporkan di sana pada tahun 2017, ini merupakan jumlah yang tertinggi di negara itu.
Pemerintah negara bagian Uttar Pradesh, yang saat ini dikendalikan oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) Perdana Menteri Narendra Modi, mendapat kecaman di bulan Juli dari kelompok-kelompok oposisi, yang menuduhnya melindungi seorang anggota parlemen yang dituduh melakukan pemerkosaan.
Selama sepekan terakhir, ribuan orang India telah melakukan protes di beberapa kota menyusul dugaan pemerkosaan dan pembunuhan seorang wanita berusia 27 tahun di dekat kota Hyderabad. Para pengunjuk rasa dan anggota parlemen mendesak pengadilan untuk mempercepat sidang kasus pemerkosaan dan menuntut hukuman yang lebih keras. (rafa/arrahmah.com)