MALANG (Arrahmah.com) – Maraknya peredaran minuman keras di minimarket kota Malang, menimbulkan keresahan seluruh masyarakat. Pasalnya, kota Malang dikenal sebagai ‘Kota Pendidikan’ tak ayal menimbulkan kemarahan warga Malang.
Iman (22), salah seorang warga perumahan Muara Sarana Indah (MSI), mengaku sangat geram dengan fenomena ini. “Bagaimana gak marah, lha saya sering diminta ibu saya beli sesuatu di Indomaret atau Alfamart, dan tiap kali saya belanja, saya menemukan botol-botol miras dipajang dengan jelas. Ini Indonesia atau Amerika sebenarnya? Kok barang haram dibiarkan diperjualbelikan!”, ujarnya kesal.
Reaksi yang tak jauh beda juga diungkapkan Bapak Suhari. Bapak satu anak yang tinggal di Jalan Tumenggung Suryo-Sanan ini mengaku resah dengan peredaran minuman keras di minimarket. “Sudah tahu kalau itu barang haram dan berakibat buruk, kok ya nekat menjualnya. Ini juga, pemerintah seakan berdiam diri terhadap kemaksiatan. Apa pemerintah memang ingin warganya bermaksiat dan rusak?”, tukasnya. Ia menambahkan, Malang Raya sangat memerlukan gerakan antimaksiat untuk memberantas penyakit-penyakit masyarakat. “Iya, gerakan pemberantasan maksiat, gerakan nahimunkar itu sangat perlu”, ujarnya.
Sementara itu tokoh Islam Malang, Ustadz Ir. Andri Kurniawan M.Ag, angkat bicara perihal maraknya peredaran minuman keras serta kemaksiatan dan kemungkaran di Malang Raya. Ditemui usai memberikan ceramah di Masjid Baitul Makmur, Karang Ploso, Senin malam (2/7), Ustadz Andri menyatakan bahwa umat Islam Malang Raya harus punya kepedulian dan tanggung jawab terhadap kemungkaran yang menyeruak dimana-mana.
“Oleh karena itu kita harus menghadapi kemungkaran yang sudah mulai nampak, yang sudah tidak samar lagi seperti saat ini”, katanya. “Kita harus kerja cerdas. Komponen-komponen umat Islam harus bersatu dan berada dalam satu wadah yang menyatukan potensi-potensi umat ini. Dan kita tetap koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, supaya tidak ilegal.” tandasnya.
Menurutnya, penyatuan umat dalam menghadapi kemungkaran dan kemaksiatan ini harus dilakukan secepatnya dan tidak bisa ditunda-tunda.
“Kita bentuk di Malang Raya ini, entah itu Dewan Hisbah atau apapun namanya, yang fokus pada nahimungkar (mencegah kemungkaran). Karena kalau amar ma’ruf, itu sudah banyak lah.” tegas ketua Markaz Da’wah ini.
Hisbah sendiri artinya menyuruh kepada kebaikan jika terbukti kebaikan ditinggalkan (tidak diamalkan), dan melarang dari kemungkaran jika terbukti kemungkaran dikerjakan.
Ustadz Andri juga yakin, baik aparat maupun tokoh masyarakat, semuanya akan mendukung pemberantasan kemungkaran. “Untuk itulah pentingnya bergerak secara bersama-sama, dalam wadah semacam Dewan Hisbah atau Tim Hisbah dalam memerangi kemungkaran,”tuturna.
Dia juga mengutip sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam mengenai kewajiban ber amar ma’ruf nahi munkar : “Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, hendaknya kalian betul-betul melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar atau (jika kalian tidak melaksanakan hal itu) maka sungguh Allah akan mengirim kepada kalian siksa dari-Nya kemudian kalian berdoa kepada-Nya (agar supaya dihindarkan dari siksa tersebut) akan tetapi Allah Ta’ala tidak mengabulkan do’a kalian.” (HR Ahmad dan at-Tirmidzi)
“Oleh karena itu, umat Islam harus kompak, harus bersinergi, jangan bergerak sendiri-sendiri, kita harus menghadapi itu sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah, kita harus satu shaf, dan ta’yidulloh (pertolongan Allah) akan diturunkan kalau kita benar-benar menghadapi tantangan eksternal seperti ini, kita bentuk shaf yang rapi, dan kita bangkitkan kekuatan umat”, pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, peredaran minuman keras (miras) secara bebas di masyarakat kian marak dan gencar di kota Malang. Seperti yang ditemukan di situs komunitas Kaskus, dengan terang-terangan salah satu thread bertanggal 16-05-2012 menampilkan penjualan barang haram miras merek Red Label seharga Rp.300.000,-. Pemilik thread sekaligus penjual miras yang menamakan dirinya gurame.bakar tersebut khusus berjualan untuk Kota Malang, dengan keterangan siap antar untuk daerah Sumbersari, UM (Universitas Negeri Malang), daerah Jl. Soekarno-Hatta dan kawasan Dieng. Calon pembeli tinggal menghubungi nomor HP yang dicantumkan dan miras pun langsung diantarkan pada calon pembeli.
Keresahan masyarakat semakin menjadi tatkala memasuki minimarket-minimarket waralaba yang bertebaran di daerah Malang Raya. Berdasarkan penelusuran di lapangan, semua minimarket Indomaret dan Alfamart menjual secara bebas minuman keras dengan berbagai merek, seperti Guinnes, Anker, Bir Bintang, Mix Max, Smarnof, dan Heiniken. Deretan botol-botol minuman haram tersebut ditata rapi berjejer bersama dengan minuman-minuman kemasan lainnya. Pihak minimarket seakan ingin mengaburkan status keharaman minuman keras tersebut. Bahkan yang menyedihkan, di salah satu minimarket Indomaret di daerah Kelurahan Mulyorejo Kota Malang, minuman keras merek Bir Bintang dan Guinnes didiskon dengan harga sangat murah dan dipajang didepan, berdampingan dengan aneka kebutuhan pokok seperti gula, minyak goreng, dan beras. Begitu pula dengan Alfamart, meskipun berada di kawasan pendidikan UM, salah satu Alfamart di Jalan Bendungan Sutami juga tidak sungkan memajang produk haram tersebut.
Fenomena merajalelanya peredaran miras juga sangat terkait dengan keberadaan tempat maksiat berkedok kafe, spa, karaoke yang mendorong meningkatnya konsumsi miras. Bulan lalu saja, ada 2 tempat maksiat skala besar yang baru dibuka, Dhoghadho di Jalan Tlogomas dan Tralala di Jalan Sumbersari Kota Malang. Meski keberadaannya terus menerus mendapatkan protes dari warga dan tokoh masyarakat, Walikota Malang Peni Suparto tetap bersikukuh mengizinkan dan mempertahankan tempat-tempat maksiat tersebut. Akibat peredaran barang haram ini, angka kriminalitas di Malang Raya semakin meningkat. Bahkan korban berjatuhan akibat konsumsi minuman keras. (bilal/fairuz/arrahmah.com)