MAKASSAR (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) mengatakan miras ballo memiliki unsur haram sehingga tidak boleh diolah jadi hand sanitizer.
Pernyataan tersebut menanggapi usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar miras ballo di Sulsel diolah jadi hand sanitizer.
“Kalau ada unsur haramnya kan ini tidak boleh. Tapi biasanya kan tidak begitu,” kata Sekretaris MUI Sulsel Muhammad Ghalib saat dimintai konfirmasi, Jumat (10/7/2020), sebagaimana dilansir Detik.com.
Lebih lanjut Ghalib menyebut miras jenis ballo pada intinya memabukkan.
“Artinya tidak boleh yang haram dan tentu saja. Kan kaidah intinya itu memabukkan,” jelasnya.
Ghalib mengatakan usulan Tito agar ballo menjadi hand sanitizer seharusnya dibahas oleh MUI Pusat untuk menjadi kajian tersendiri.
“Meskipun harus dilihat lebih rinci. Tapi secara umum itu kan tidak ini (boleh),” tegasnya.
Sebelumnya, Tito menyebut banyak ballo yang disita oleh polisi dapat dimanfaatkan untuk hand sanitizer di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
“Tadi saya ngobrol sama Pak Gubernur, ‘Pak Gubernur di sini kan banyak sekali ballo, ballo itu kan ditangkapi polisi, ditampung saja oleh kepala daerah, seperti arak bali ditampung dipakai kerja sama dengan universitas, balai POM, kemudian diubah menjadi hand sanitizer,” ujar Tito saat berkunjung ke Sulsel beberapa hari lalu.
(ameera/arrahmah.com)