JAYAPURA (Arrahmah.com) – Rose Marry dari Lembaga Studi dan Pengembangan Perempuan dan Anak (LSPPA) mengungkapkan bahwa minuman beralkohol atau minuman keras menjadi penyebab utama dalam kekerasan terhadap perempuan dan anak di dalam rumah tangga (KDRT).
”Miras masih menjadi penyebab utama dalam kekerasan perempuan. Yang kedua adalah budaya yang keras. Jika sudah membayar mahal, perempuan dapat dimiliki seutuhnya dan diperlakukan seenaknya,” ujarnyanya di kantor Ruang Rapat Sekda Kota Jayapura, rilis jpnn.com, Rabu (29/1/2014).
Dia mengatakan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan kini diduga hanya sebagian kecil. Rose menuturkan, masih banyak kasus yang tidak dilaporkan sehingga tidak mencuat ke permukaan.
”Angka itu baru sebagian kecil dari yang terjadi selama ini. Faktor miras sangat besar, sedangkan faktor perselingkuhan belum terlihat jelas,” ungkapnya sebagaimana , Kamis (30/1/2014).
Wakil Ketua Bidang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dr Margareta Hanita menerangkan, kasus kekerasan terhadap perempuan di Papua sangat tinggi. Yakni, mencapai 1.360 kasus per 10 ribu perempuan. Kondisi tersebut, lanjut dia, mempengaruhi siklus hidup perempuan yang akhirnya berdampak pada kualitas hidup anak dan keluarga. Allahu musta’an.
Syari’at yang Allah Ta’ala turunkan bukan hanya sekedar aturan yang dibebankan kepada seluruh umat manusia di bumi. Allah sebagai Dzat yang menurunkan syari’at pasti lebih tahu mana yang mengandung manfaat maupun madharat bagi kehidupan manusia. Dibalik seluruh perintah dan larangan-Nya, pastilah akan ada hikmah yang terkandung didalamnya.
Fenomena yang terjadi di Papua tersebut, sebagai satu bukti bahwa Allah tidak asal-asalan menentukan syari’at. Tentang minuman khamr yang telah Dia tetapkan sebagai barang haram, menjadi penyebab utama timbulnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak. Allah berfirman yang artinya:
“Wahai Muhammad orang-orang bertanya kepadamu tentang khamar dan berjudi. Katakanlah bahwa minuman khamar dan berjudi adalah dosa besar, namun ada juga manfaatnya bagi manusia. Sekalipun demikian dosanya jauh lebih besar daripada manfaatnya.” [Al-Baqarah:219]
(azm/m1/arrahmah.com)