JAKARTA (Arrahmah.id) – Pendeta Sarifuddin Ibrahim membuat gaduh dengan pernyataannya yang meminta agar Menteri Agama menghapus 300 ayat Al-Qur’an.
Pernyataan Saifuddin Ibrahim dalam sebuah video ini menuai kecaman sejumlah pihak, salah satunya Menko Polhukam Mahfud Md.
Mahfud Md dalam tayangan YouTube berjudul ‘Tanggapan Menko Polhukam Terkait Pendeta Saifuddin Ibrahim’, mengecam pernyataan Saifuddin Ibrahim ini dan meminta polisi untuk mengusutnya.
Kini, pendeta Saifuddin Ibrahim dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan. Pendeta Sarifuddin Ibrahim dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian karena ucapannya yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus itu.
Pendeta Saifuddin Ibrahim dilaporkan oleh Muhammad Firdaus Oiwobo. Laporan itu teregister dengan nomor TBL/B/526/III/2022/SPKT/POLRES TANGGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Maret 2022.
Dalam laporan tersebut, Saifuddin Ibrahim dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
“Alasan saya melaporkan Saifuddin Ibrahim karena berkali-kali menghina agama islam. Agama islam kan perangkatnya itu nabi, Al-Qur’an dan lain-lain. Berkali-kali sudah 4 kali saya tantang debat dia nggak mau, karena dia sama-sama dengan saya dari Bima, Nusa Tenggara Barat,” kaat Muhammad Firdaus, Jumat (18/3/2022), lansir Detik.com.
Muhammad Firdaus mengatakan dirinya telah melapor ke Polres Tangsel, Kamis (7/3). Dia membawa saksi Sandy Tumiwa dan Suhanda dalam pelaporan tersebut.
“Saya bawa saksi Sandy Tumiwa dan Suhanda,” kata Firdaus.
Terpisah, Sandy Tumiwa menjelaskan terkait pelaporan oleh Muhammad Firdaus ini. Sandy mengklaim pihaknya sudah mensomasi pendeta Saifuddin untuk membuat video permintaan maaf. Dia menyebut somasi itu dikirimkan melalui pesan WhatsApp namun nomor pendeta Saifuddin tidak aktif sampai saat ini.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengecam pernyataan seorang pendeta bernama Saifuddin Ibrahim. Ia mendesak aparat kepolisian segera menangkap Saifudin yang diduga telah melecehkan Islam.
“Videonya sudah viral dan jelas-jelas menista umat Islam. Aparat harus segera menangkap dan menindak tegas Pendeta Saefudin Ibrahim,” pungkasnya, Kamis (17/3).
(ameera/arrahmah.id)