JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Ketua Badan Kerjasama Antara Parlemen (BKSAP) DPR Rofi Munawar meminta Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak mencampuri hukum Indonesia soal vonis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
“Sudah sepantasnya lembaga internasional maupun Pemerintah dan parlemen negara lain menghormati keputusan hakim yang ada di Indonesia. Proses Hukum sudah berjalan dengan semestinya dan mekanisme persidangan dilakukan secara transparan dan berasaskan keadilan,” ungkap Rofi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/5/2017), sebagaimana dilansir Teropong Senayan.
Dia menjelaskan, hakim telah memutuskan berdasarkan asas praduga tak bersalah dan pertimbangan yang memperhatikan semua pihak. Terbukti dengan menggelar persidangan yang dilakukan secara maraton sebanyak 21 kali dengan menghadirkan puluhan saksi dan saksi ahli, baik dari pihak jaksa maupun terdakwa.
“Indonesia memiliki kedaulatan hukum dan bersifat independen, sehingga keputusannya tidak bisa di intervensi. Kalau memang ada keberatan atau ketidakpusan atas sebuah keputusan, maka dibuka ruang dan mekanisme untuk menempuh jalur hukum berikutnya. Dan itu diatur di dalam undang-undang,” tegasnya.
Kasus ini memang banyak mendapatkan sorotan internasional. Namun perlu dicatat, ujar Rofi, bahwa keputusan telah dibuat dan semua harus menghormati proses keputusannya.
“Lembaga internasional seperti Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR), Amnesti Internasional, Uni Europa, parlemen Belanda dan lainnya sudah sepantasnya menghargai keputusan hakim terkait penistaan agama. Karena itu bagian dari undang-undang yang berlaku di Indonesia. Itu harus dihormati, jangan kemudian mendesak penghapusan pasal itu. Itu namanya campur tangan urusan sebuah negara yang tidak boleh dilakukan”. pungkasnya.
Diketahui, kasus penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, menjadi sorotan internasional. Dewan HAM PBB bahkan mendesak Indonesia untuk meninjau kembali hukum soal penistaan agama.
“Kami memprihatinkan hukuman penjara untuk Gubernur Jakarta atas tuduhan penodaan agama Islam. Kami mendesak Indonesia untuk meninjau ulang hukum penistaan tersebut,” demikian pernyataan Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR) melalui akun Twitter resmi mereka @OHCHRAsia, Selasa (9/7).
(ameera/arrahmah.com)