JAKARTA (Arrahmah.com) – Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, meminta kepada aparat Polri untuk menghentikan proses penyidikan (SP3) kasus yang dituduhkan kepada kliennya terkait dugaan perbuatan dan pemufakatan makar.
“Kasus ibu Rachmawati harus segera di SP3-kan, karena ini tidak cukup bukti sebagai kasus makar dan pemufakatan untuk berbuat makar,” kata Yusril di rumah Rachmawati, Jalan Jatipadang, Rabu (7/12/2016), lansir Inilah.com
Dia menjelaskan tuduhan pasal yang disangkakan penyidik Polri kepada kliennya tidak terbukti yakni Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP karena dituduh akan melakukan perbuatan dan pemufakatan makar dengan menduduki Gedung DPR/MPR pada 2 Desember 2016.
Menurut dia, rencana puteri mantan Presiden Soekarno untuk turun demonstrasi dengan jumlah massa sekira 20 ribu orang pada 212 yang berbarengan Aksi Bela Islam III tujuannya menyampaikan aspirasi kepada pimpinan MPR RI.
Yusril mengatakan saat itu massa 20 ribu yang akan dibawa (Rachmawati) tak terkait makar atau ingin menggulingkan pemerintahan, karena mereka hanya ingin menyampaikan petisi agar MPR mengembalikan UUD 1945 secara asli dan murni.
“Walaupun ada masa 20 ribu yang akan dibawa tetapi tidak untuk masuk ke dalam gedung DPR/MPR apalagi harus mendudukinya. Saya kira hal ini semua sudah jelas,” ujarnya.
(azm/arrahmah.com)