KUBA (Arrahmah.com) – AS menerima Pengakuan yang dibuat oleh Omar Khadr yang ditangkap tentara teroris AS di Afghanistan saat usianya baru menginjak 15 tahun, dan mengatakan dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan.
Khadr yang dituduh melakukan kejahatan perang berdasarkan tuduhan bahwa ia melemparkan granat yang menewaskan satu orang tentara teroris AS di afghanistan pada tahun 2002, telah berada dalam tahanan AS tanpa diadili sejak saat itu. Tahanan kelahiran Kanada tersebut diatur untuk diadili dalam pengadilan militer Selasa (10/8/2010) kemarin. Dia dilaporkan mengakui “kejahatan” yang dilakukannya di penjara AS di pangkalan udara Bagram, Afghanistan 8 tahun yang lalu, namun kemudian ia mengaku tidak bersalah.
Pengacaranya berargumentasi bahwa pengakuannya tersebut diungkap karena ia ancaman penyiksaan dan perkosaan.
“Dia menghadapi 142 interogasi terpisah di Bagram,” ujaralfred Lambremont Webre, pengacara kejahatan perang.
“Penyidik Bagram mengancam bahwa ia akan diperkosa, ia tidak diperbolehkan menggunakan kamar mandi dan terpaksa buang air kecil di dalam sel nya. Mereka menghadapkan cahaya lampu ke wajahnya yang mengakibatkan matanya terus mengeluarkan air mata.”
“Ini adalah penyiksaan dan ini tidak diperbolehkan dalam hukum internasional,” lanjut Alfred.
Khadr dilaporkan mendapatkan pemukulan, disiram air dingin, diludahi, dirantai dalam posisi yang menyakitkan, diteror oleh anjing dan kurang tidur dalam waktu tiga bulan di penjara Bagram.
Kini usianya menginjak 23 tahun, ia adalah tahanan termuda dari 176 tahanan lain yang berada di penjara Guantanamo tanpa diadili terlebih dahulu. (haninmazaya/arrahmah.com)