ISLAMABAD (Arrahmah.com) – Militer Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada satu perwira militer dan lainnya 14 tahun “penjara yang ketat” karena spionase dan membocorkan informasi sensitif kepada agen mata-mata asing, Al Jazeera melaporkan pada Jumat (31/5/2019).
Seorang dokter sipil juga diberikan hukuman mati pada Kamis (30/5).
Panglima militer Pakistan, Qamar Javed Bajwa, membenarkan hukuman mati bagi pensiunan Brigadir Raja Rizwan dan Wasim Akram, seorang dokter yang bekerja di “organisasi sensitif”, sayap media militer mengatakan dalam sebuah pernyataan.
Perwira kedua, Letnan Jenderal Javed Iqbal, dipenjara selama 14 tahun.
Ketiga orang itu diadili di bawah Undang-Undang Angkatan Darat Pakistan dan Undang-Undang Rahasia Resmi, tambah pernyataan itu.
Militer Pakistan jarang mengungkapkan vonis seperti itu, meskipun dikatakan proses akuntabilitas di dalam tentara sangat parah.
Informasi tentang penangkapan dua perwira dan proses hukum diungkapkan oleh militer awal tahun ini.
“Keduanya merupakan kasus individual yang tidak memiliki hubungan di antara mereka,” kata juru bicara Mayor Jenderal Asif Ghafoor pada konferensi pers di markas militer di kota utara Rawalpindi pada Februari.
“Tidak ada jaringan seperti itu,” tambahnya. “Harap diingat bahwa jika kita bisa mendapatkannya dan mengidentifikasi masalah tersebut, itu adalah keberhasilan.”
Militer Pakistan yang berkuasa telah memerintah negara itu selama sekitar setengah dari sejarahnya yang berusia 71 tahun.
Dalam kasus spionase tingkat tinggi pada tahun 2017, tentara menghukum perwira angkatan laut India Kulbhushan Jadhav dengan hukuman mati karena memata-matai dan mengatur serangan senjata dan bom yang menargetkan warga sipil dan pasukan keamanan.
Pakistan berada di peringkat di antara negara-negara pengeksekusi antar negara di dunia, menurut kelompok hak asasi Amnesti Internasional.
Setidaknya 14 tahanan dieksekusi dan lebih dari 250 dijatuhi hukuman mati di negara itu tahun lalu, kelompok yang berbasis di Inggris mengatakan dalam laporan tahunan yang dirilis pada bulan April. (Althaf/arrahmah.com)