RAMALLAH (Arrahmah.com) – Pasukan “Israel” menembak mati seorang warga Palestina karena dianggap mencoba menerobos pos perbatasan di Tepi Barat. Namun istri korban yang di dalam mobil itu membantah tuduhan “Israel”.
Wali Kota Desa Biddu Salem Eid mengatakan Palestina mungkin akan mengangkat kasus ini ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Bulan lalu jaksa ICC meresmikan penyelidikan kejahatan perang di wilayah Palestina.
Dalam pernyataan militer “Israel”, seperti dilansir Al Jazeera (6/4/2021), diklaim bahwa sebuah mobil berlari kencang ke arah sekelompok tentara yang membahayakan nyawa mereka. Para tentara meresponnya dengan melepaskan tembakan untuk meredakan ancaman.
Kementerian Kesehatan Palestina mengatakan korban adalah seorang pria berusia 42 tahun bernama Osama Mansour. Istri korban Sumaya Mansour mengalami luka dari pecahan peluru.
Dalam pernyataannya militer mengatakan tidak ada tentara yang terluka dalam peristiwa tersebut.
“Mereka memintanya untuk berhenti dan kami pun berhenti dan mematikan mobilnya, mereka melihat kami dan meminta kami jalan, kami menyalakan mobil dan berjalan dan semuanya mulai menembaki kami,” kata Sumaya pada Palestine TV, Selasa (6/4).
Eid membantah tuduhan militer “Israel” yang mengatakan korban mencoba melakukan serangan. Ia mengatakan Osama seorang ayah lima anak dan istrinya bersamanya di mobil itu.
“Israel” menjaga jaringan militer di pos perbatasan di Tepi Barat, di wilayah yang direbut pada Perang Timur Tengah tahun 1967. Selain penembakan, kekerasan anti-Israel di Tepi Barat melibatkan menabrakan mobil.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia mendokumentasikan peristiwa tentara “Israel” melepaskan tembakan sewenang-wenang pada warga Palestina yang mereka anggap mengancam pos perbatasan. (hanoum/arrahmah.com)