JAKARTA (Arrahmah.com) – Microsoft menghentikan penjualan versi tertentu dari program Word-nya. Microsot juga harus membayar denda Rp 2,7 triliun kepada firma i4i di Toronto.
Perusahaan teknologi informasi terbesar ini diperintahkan untuk membayar US$290 juta (Rp 2,7 triliun) karena menyebabkan kerugiakan pada firma i4i berbasis Toronto. Microsoft tidak boleh lagi menjual salinan Word 2007 kecuali jika dilakukan perubahan-perubahan selama tiga minggu.
Pengadilan Federal AS menegaskan keputusan juri sebelumnya dalam kasus paten yang diajukan hampir tiga tahun lalu. Kasus itu menyangkut penggunaan XML (extensible markup language) oleh Microsoft dalam Microsoft Word versi 2007.
Microsoft mengatakan putusan itu hanya dimaksud untuk penjualan Microsoft Word 2007 dan Microsoft Office 2007 di AS. Perusahaan itu mengatakan sudah memperbaiki fitur produknya.
Michel Vulpe pendiri i4i mengatakan, “Putusan ini adalah bukti yang jelas dan meyakinkan bahwa kami adil dan benar.”
“Kami dibenarkan dan kami menghargai itu, tapi kami tidak terkejut karena kami percaya dari awal bahwa kami memiliki kasus besar dan bahwa hakim membuat keputusan yang tepat,” tambah Michael. (inilah/arrahmah.com)