(Arrahmah.com) – Jaringan Hak Asasi Manusia Suriah (SNHR) mendokumentasikan metode yang paling umum digunakan oleh tentara rezim Syiah Nushairiyah untuk menyiksa anak-anak Muslim selama mereka berada dalam cabang-cabang keamanan militer rezim atau di dalam penjara-penjara. Menurut kesaksian anak-anak yang selamat dari penahanan, mereka disiksa dengan berbagai cara di antaranya:
-
Menggunakan berbagai metode pemukulan dengan berbagai benda seperti tongkat dan kabel-kabel listrik untuk memukuli seluruh bagian tubuh, misalnya memukuli bagian telapak kaki dan menginjak-injak kepala.
-
Mencabut semua kuku-kuku jari.
-
Memangkas bulu dari seluruh bagian tubuh.
-
Mecongkel daging dengan forceps (semacam gunting tang yang biasa digunakan di kedokteran, red) dari organ-organ sensitif.
-
Memutilasi beberapa bagian tubuh tahanan, seperti jari, daging atau menusuk dari punggung atau perut.
-
Membakar kulit para tahanan menggunakan air keras atau rokok.
-
Melucuti pakaian dan selimut tahanan dan membiarkan mereka kedinginan di suhu yang dingin.
-
Menjauhkan tahanan dari perawatan medis secara total karena kurangnya perawatan medis di sejumla penjara besar.
-
Tidak mengizinkan tahanan untuk menggunakan toilet kecuali hanya sekali atau dua kali dalam sehari, memaksa mereka buang air kecil di tubuh mereka sendiri. Jika tahanan diizinkan menggunakan toilet, waktunya tidak lebih dari satu menit. Tahanan juga dilarang mandi, keluar dan menghirup udara segar.
-
Setelah tahanan dipukuli, para penjaga penjara menyiramkan air dingin ke tubuh mereka yang luka-luka.
-
Meretakkan tulang-tulang rusuk.
-
Makanan dan minuman yang diberikan tidak cukup bagi seperempat tahanan.
-
Menyiramkan minyak atau air panas ke kaki-kaki tahanan.
-
Memotong telinga menggunakan alat pemotong yang biasa digunakan untuk memangkas pohon atau rumput.
-
Menekan telinga dan hidung menggunakan palu.
-
Menyetrum tubuh tahanan, terutama di bagian dada atau payudara, lutut dan sikut.
Laa hawlaa wa laa quwwata illa billah
Hasbunallah wa Ni’mal Wakil
(siraaj/page SNHR/arrahmah.com)