ISLAMABAD (Arrahmah.id) – Mantan Perdana Menteri Imran Khan menerima kabar baik yang jarang terjadi di bidang hukum ketika Pengadilan Tinggi Islamabad menangguhkan hukuman penjara tiga tahun atas kasus korupsi dan memerintahkan pembebasannya dengan jaminan.
Namun, kegembiraannya hanya berlangsung singkat pada Selasa (29/8/2023) karena pengadilan khusus di Islamabad memerintahkannya untuk tetap ditahan sehubungan dengan “kasus sandi” dan menginstruksikan pihak berwenang untuk menghadirkannya di pengadilan pada Rabu (30/8).
Kasus sandi ini terkait dengan sebuah dokumen diplomatik yang diduga hilang saat berada di tangan mantan pemimpin Pakistan tersebut, lansir Al Jazeera.
Khan (70), dinyatakan bersalah pada 5 Agustus oleh pengadilan karena tidak melaporkan aset yang diperolehnya dari menjual hadiah yang diterimanya dari pemerintah dan pemimpin asing selama menjabat sebagai perdana menteri dari 2018 hingga 2022.
Tahun lalu, mosi tidak percaya di parlemen memberhentikannya dari jabatannya. Sejak saat itu, Khan telah berulang kali menuduh bahwa sandi, atau kabel diplomatik, berisi bukti bahwa ada konspirasi yang dipimpin Amerika Serikat dengan militer Pakistan yang kuat untuk menggulingkannya.
AS telah berulang kali membantah keterlibatannya, begitu pula dengan militer Pakistan.
Setelah dijatuhi hukuman pada awal bulan ini, Komisi Pemilihan Umum Pakistan menyatakan bahwa Khan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan umum setidaknya selama lima tahun. Meskipun ada keputusan pada Selasa oleh dua anggota majelis hakim Pengadilan Tinggi Islamabad, diskualifikasi tersebut masih berlaku, menurut beberapa ahli hukum.
“Mengingat bahwa Konstitusi Pakistan melarang seorang narapidana untuk ikut serta dalam pemilihan umum, Khan tetap didiskualifikasi dari politik elektoral,” kata Mirza Moiz Baig, pengacara Khan, seraya menambahkan bahwa ia juga tetap tidak memenuhi syarat untuk memimpin partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI).
‘Tidak ada bukti’
Badan Investigasi Federal (FBI) mendaftarkan sebuah kasus terhadap Khan dan para pembantu dekatnya karena diduga telah membagikan informasi mengenai kabel “sandi” dan melanggar Undang-Undang Rahasia Negara yang baru saja diberlakukan.
Dokumen yang diklaim dipublikasikan oleh The Intercept, yang mengatakan bahwa sumber dari kabel rahasia tersebut adalah seorang pejabat militer dan bukan dari partai PTI Khan.
Khan mengatakan bahwa dokumen tersebut tidak lagi dimilikinya dan dia tidak mengetahui keberadaannya.
Sayed Zulfiqar Bukhari, juru bicara PTI, memuji keputusan Pengadilan Tinggi Islamabad untuk menangguhkan hukuman Khan dan mengatakan bahwa prioritas utama partai tersebut adalah membawa pulang pemimpinnya.
Namun setelah perintah pengadilan khusus untuk tetap menahan mantan perdana menteri tersebut, Bukhari menyatakan ketidaksenangannya.
“Tidak masuk akal bahwa Undang-Undang Rahasia Negara dipaksakan tanpa adanya kekuatan hukum apapun. Apakah hukum & amandemen yang kejam di negara ini hanya menargetkan satu orang/pihak? Atau apakah ada gunanya hukum untuk rakyat?” tulisnya di X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.
Intazar Hussain Panjutha, anggota tim hukum PTI yang mewakili Khan, juga mempertanyakan pemenjaraan Khan yang terus berlanjut dan mengatakan bahwa “tidak ada alasan yang masuk akal” yang dapat membenarkannya.
“Tidak ada bukti yang memberatkannya. Hukuman ini seharusnya ditangguhkan sejak awal pengajuan banding, dan tidak perlu membuang-buang waktu karena ini bukan keputusan akhir,” katanya kepada Al Jazeera. (haninmazaya/arrahmah.id)